jpnn.com - PEKANBARU - Satu persatu kejanggalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ke 15 Perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) mulai terkuak.
Yang terbaru, kesaksian dari ahli lingkungan, yakni guru Besar bidang Perlindungan Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Bambang Hero Saharjo pada sidang Panja Karhutla yang digelar di Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu. Pakar yang sudah menjadi saksi karhutla sebanyak 500 kali itu merekomendasikan agar SP3 15 perusahaan untuk dibuka kembali.
BACA JUGA: Siap-siap ya, Polda Sudah Bentuk Satgas Pungli
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain Adinegara menyampaikan memang saat ini pihaknya sedang mempelajari dan sekaligus mengevaluasi SP3 dari 15 Perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus karhutla di Riau.
"Dari awal saya sudah di perintahkan Pak Kapolri untuk mempelajari dan mengevaluasi masalah SP3," tuturnya seperti diberitakan Riau Pos (Jawa Pos Group) hari ini (15/10).
BACA JUGA: Lagi, TNI AL Tangkap 2 Kapal Ikan Nelayan Asing Di Laut Natuna
Saat ini, lanjut Kapolda bercerita, selain evaluasi secara internal tim dari Markas Besar (Mabes) Polri juga telah datang ke Provinsi Riau untuk membantu proses penyelidikan serta evaluasi lebih dalam. Tim dari Mabes Polri berjumlah sebanyak 18 orang. Dengan dipimpin oleh Brigjen Pol O Manurung serta beberapa Perwira Menengah (Pamen).
"Dari evaluasi yang sudah berjalan memang tampak penerbitan SP3 terlihat agak tergesa-gesa," tuturnya. Seperti tidak adanya SPDP di Kejaksaan. Sehingga timbul rekomendasi untuk membuka kembali kasu tersebut.
BACA JUGA: Buronan Korupsi Beasiswa Ngumpet di Indekos, eh...Ketahuan
Pada dasarnya, Zulkarnain sendiri sudah merasa sedikit lega. Karena sampai saat ini pihaknya mendapat banyak dukungan untuk membuka kembali kasus tersebut.
Salah satunya ialah peran dari LSM Lingkungan seperti Jikalahari dan Kontras yang berniat untuk mem pra peradilkan SP3 tersebut. Diakuinya, sampai saat ini pihaknya telah memberikan berkas SP3 kepada kedua LSM tersebut. Jumlahnya memang masih 5 berkas dari 15 Perusahaan. Rencananya, penyerahan berkas tersebut akan diberikan secara bertahap.
"Dalam Pasal 80 yang boleh mengajukan pra peradilan terhadap penghentian penyidikan itu ada tiga. Pertama penyidik, penuntut umum dan pihak ketiga. Yang dalam hal ini Jikalahari dan Kontras (pihak ketiga, red). Waktu itu sudah saya berikan 5 berkas SP3. Yang lain bertahap setelah itu diberikan," terangnya menjelaskan.
Ia pun sangat berharap kasus dan penyidikan terhadap ke 15 Perusahaan tersebut tetap berlanjut. Sehingga kedepan semua masalah yang ada menjadi lebih terang benderang.(nda/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kang Emil Siapkan Sanksi untuk Pengguna Styrofoam
Redaktur : Tim Redaksi