jpnn.com, MANADO - Pemerhati sosial dan politik Rudi S Kamri mendesak Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Nana Sudjana mengusut tuntas kasus penembakan di areal penambangan ilegal PT BDL di Bolaang Mongondow, yang menewaskan seorang warga setempat, Senin (27/9) lalu.
Seorang warga sebelumnya dilaporkan tewas tertembak saat terjadi kericuhan antara sekelompok warga yang hendak memasang patok batas wilayah perkebunan, dengan sejumlah pihak yang menjaga areal pertambangan tersebut.
BACA JUGA: Protes Penambangan Ilegal, Seorang Warga Tewas Tertembak
"Ada indikasi kuat kerja sama oknum pengusaha dengan oknum aparat setempat. Ini aromanya kuat," ujar Rudi dalam keterangannya, Kamis (30/9).
Menurut Rudi, pandangannya tersebut juga sudah dikemukakan pada kanal YouTube 'Kanal Anak Bangsa' yang menampilkan wawancara dirinya dengan Sekretaris Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Jefri Massie, Rabu (29/9) kemarin.
BACA JUGA: KLHK Perintahkan Perusahaan ini Hentikan Aktivitas Penambangan Emas
Rudi kemudian memohon Kapolda Nana Sudjana segera turun tangan menyelesaikan kasus tersebut, serta menghentikan aktivitas penambangan di areal tersebut.
"Sekarang saatnya Pak Nana membuktikan komitmennya. Hal yang membuat saya miris, ini pengusaha YT dan JI ini konon sudah dijadikan tersangka kenapa tetap dibiarkan," katanya.
BACA JUGA: KLHK Terjun Langsung Hentikan Aktivitas Tambang Emas yang Membandel
Rudi menilai aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan selama ini banyak mengakibatkan kerugian bagi negara, termasuk masyarakat setempat.
Karena itu itu tidak boleh dibiarkan.
"Rakyat harus dilindungi, kembalikan hak rakyat, kembalikan kehormatan rakyat dan jangan sampai mereka tidak nyaman di kampung sendiri," katanya.
Sementara itu, Sekretaris LSM GMPK Jefri Massie menyampaikan kronologi bentrok antara masyarakat sekitar dengan sejumlah pihak yang diduga penjaga PT BDL.
"Masyarakat itu naik (ke lokasi) dengan tangan kosong, berhadapan dengan mereka yang menggunakan senjata, itu berisiko sekali. Karena itu terjadilah insiden tewasnya salah satu warga," katanya.
"Kami meminta Kompolnas untuk turun tangan kalau begini. Ini kan Mabes sudah turun. Kompolnas bagaimana untuk melakukan investigasi dan kami meminta juga Komnas HAM, karena ini sudah ada korban, korban rakyat," katanya.
Untuk diketahui, KLHK sebelumnya telah menerbitkan surat bernomor: S.1180/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/7/2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Ruandha Agung Sugardiman, mewakili Menteri LHK Siti Nurbaya.
Dalam surat disebut masa berlaku izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi mineral logam emas dmp dan penunjangnya atas nama PT BDL sudah berakhir sejak 10 Maret 2019.
Untuk itu KLHK menginstruksikan agar semua kegiatan di lapangan dihentikan.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang