PALEMBANG - Sidang praperadilan yang diajukan pemohon Deasy Nurbaiti (35) dan kakaknya Delima Sari (45), kemarin, digelar di PN Klas IA Khusus PalembangDalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal RA Suharni SH, dibantu Panitera Pengganti (PP) Suwanda SH itu, memenangkan gugatan pemohon terhadap termohon yakni Kapolri cq Kapolda Sumsel
BACA JUGA: PLTMG Panaran 25 MW Mulai Dibangun
Hakim memutuskan bahwa termohon tidak sah secara hukum
BACA JUGA: Penembak Misterius Tewaskan Tiga Warga Papua
Terakhir, termohon dalam hal ini Kapolda Sumsel dibebankan membayar ganti rugi sebesar Rp 100 ribu perhari kepada kedua pemohon, selama kedua pemohon ditahan di Polda Sumsel," jelas Suharni.Menanggapi kekalahan itu, kuasa hukum Kapolda Sumsel, yakni AKBP Boediono SH dari Bidkum Polda Sumsel, menyatakan akan melakukan upaya hukum
BACA JUGA: Kantor Bupati Butur Dibakar, Kapolres Dicopot
Sementara salah satu penasehat hukum kedua pemohon, yakni Advokat Taslim SH, menyatakan menerima putusan praperadilan tersebut"Alhamdulilla h, Hakim menilai perkara ini secara objektif, terutama terhadap putusannyaKalau pihak termohon mau melakukan upaya hukum, silahkanTapi Hakim cukup jelas kalau, kasus kedua pemohon yang ditahan di Polda Sumsel itu, tak terbukti ada indikasi pidana," jelas Taslim.
Sidang praperadilan itu dimulai pukul 10.00 WIBPada persidangan, kedua pemohon diwakili oleh tim penasehat hukumnya dari LBH Palembang, yakni Eti Gustina SH MH, Taslim SH, Aprili Firdaus SH, Andre Meiliansyah SH dan Yusmarwati SHsementara termohon, diwakili kuasa hukumnya AKBP Boediono SH dkk.
Usai mendengar putusan Hakim, keluarga pemohon yang memenuhi ruang sidang langsung mengucapkan syukurBahkan, beberapa ibu-ibu sempat menangis haru dan berterima kasih dengan Hakim, yang telah bersikap adil dalam menilai kasusnyadari pihak keluarga, juga terlihat salah satunya merupakan Pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel.
Praperadilan itu diajukan kedua pemohon, setelah mereka ditangkap dan ditahan di Mapolda Sumsel, sejak tanggal 24 September 2011 laluKedua pemohon dinilai penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sesuai laporan pelapor M Rohimi.
Kasus antara pelapor dan kedua pemohon, bermula dari pelapor M Rohimi, berniat membeli sebidang tanah beserta bangunan milik kedua pemohon seharga Rp 2,5 miliarNamun, pelapor baru memberikan panjar sebesar Rp 510 jutaSetelah itu, pelapor mengamankan sertifikat tanah dan bangunan yang menjadi objek jual beli dari bank.
Dikarenakan kedua pemohon tak mau mengembalikan uang panjar Rp 510 juta itu, maka pelapor melaporkan kedua pemohon ke Mapolda SumselSementara, kasus pelapor mengamankan sertifikat tanah dan bangunan yang menjadi objek jual beli, juga sudah dilaporkan kedua pemohon ke pihak kepolisian.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkab Kukar Tangguhkan IUP Bermasalah
Redaktur : Tim Redaksi