Kapolres Batubara Dituduh Peras Pengusaha

Selasa, 02 September 2014 – 08:17 WIB

jpnn.com - LIMAPULUH - H Mahmudin (40), warga Desa Patatal, Kecamatan Talawi, Batubara, mengaku diperas Kapolres Batubara AKBP JP Sinaga.

Katanya, dia dipaksa memberi sejumlah uang kepada Kapolres untuk menebus mobilnya, Toyota Fortuner BK 1642 VH, yang ditahan di rumah dinas kapolres.

BACA JUGA: Campur Uang Palsu ke Gaji Perangkat Desa

Kepada wartawan Metro Asahan (Grup JPNN), Senin (1/9), Mahmudin menceritakan, dua bulan lalu, dia berurusan dengan jajaran Polres Batubara. Sebab mobil Toyota Fortuner miliknya ditahan saat melintas dengan tuduhan menggunakan nomor polisi palsu.

Atas persoalan itu, dia berusaha mengurus dan pihak polres memintanya membayar Rp2,5 juta.

BACA JUGA: Wanita Pemeran Berbaju PNS Bandung Menangis Diperiksa Polisi

Karena merasa tidak bersalah, dia pun memberikan uang kepada oknum polisi itu dengan tujuan mobil miliknya tidak ditahan dan perkara dianggap selesai.

Namun oknum personel polisi tersebut malah meminjam mobil itu kepadanya. Kemudian, atas dasar pertemanan, dia meminjamkan mobil itu.

BACA JUGA: Suami-Istri Kompak jadi Pengedar Sabu

Dilanjutkan Mahmudin, beberapa hari lalu, dia mencoba meminta mobil miliknya kepada oknum polisi itu. Tapi saat meminta mobilnya, Kapolres Batubara justru meminta uang sebesar Rp30 juta, dengan alasan untuk penyelesaian perkara. Padahal perkara yang dimaksud sudah pernah dianggap selesai oleh pihak Polres Batubara.

“Aku tidak habis pikir dengan perbuatan Kapolres Batubara itu. Padahal sudah banyak pemberian saya kepadanya, sampai-sampai saya memberikan mobil Fortuner tersebut untuk dipinjam pakai kepada pihak Polres Batubara. Tapi waktu saya berniat mengambil mobilku, malah saya dimintai sejumlah uang dengan alasan penyelesaian perkara. Anehnya, saat kulihat mobilku, sudah diganti plat nomor polisinya,” kesal Mahmudin.

Pengusaha itu menyebutkan, karena diminta uang oleh Kapolres Batubara, dia mencoba menghubungi melalui telepon supaya uang yang diminta bisa berkurang.

Dalam pembicaraan telepon, AKBP JP Sinaga akhirnya setuju uang yang akan diberikannya sebesar Rp25 juta. Namun pemberian uang dilakukan oleh karyawannya ke ruangan kapolres.

Irwanto, karyawan Mahmudin kepada wartawan mengaku, atas perintah pimpinannya, Senin (1/9), dia pergi ke Mapolres Batubara untuk menemui kapolres dengan maksud mengantar uang. “Aku bersama rekan-rekanku bertemu pak Kapolres di ruang kerjanya,” katanya.

Dia menjelaskan, saat berada di ruang kerja kapolres, dan hendak menyerahkan uang, kapolres sempat menolak. Namun uang tersebut langsung diterima oknum polisi yang mengaku atas arahan kapolres.

Oknum polisi marga Manik itu mengaku mendapat perintah dari kapolres untuk mengambil uang dari Irwanto.

Bahkan Manik sempat mengungkapkan, sebelumnya ada tawar-menawar antara Kapolres dengan Mahmudin. “Beberapa hari lalu, Kapolres sempat tawar-menawar harga dengan alasan untuk penyelesaian perkara kepada oknum pengusaha melalui telepon seluler,” kata Manik.

Pantauan wartawan Metro Asahan yang kebetulan ikut bersama Irwanto, saat penyerahan uang, Kapolres Batubara JP Sinaga sempat menolak uang tersebut. Bahkan JP Sinaga sempat curiga dengan karyawan Mahmuddin yang menyerahkan uang itu.

JP Sinaga curiga terhadap salah seorang utusan Mahmuddin merekam pembicaraan dan memvideokan serah terima uang.

Bahkan ketika Metro Asahan bertanya kepada kapolres soal permintaan uang itu kepada Mahmudin, JP Sinaga tidak memberi jawaban dan berlalu dari hadapan rombongan utusan Mahmudin.

Sementara ketika Metro Asahan mencoba menghubungi lagi Kapolres Batubara AKBP JP Sinaga untuk konfirmasi terkait tuduhan Mahmudin, AKBP JP Sinaga tidak mengangkat telepon padahal sudah berulang-ulang dihubungi. (ded/dro)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Timbun BBM Subsidi, Guru Ditangkap Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler