Timbun BBM Subsidi, Guru Ditangkap Polisi

Selasa, 02 September 2014 – 02:59 WIB

jpnn.com - SAROLANGUN - Pihak kepolisian dari Polres Sarolangun berhasil mengamankan seorang oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di salah satu sekolah di Kabupaten Sarolangun dan dua orang operator SPBU pada Jumat (29/8) sekitar pukul 10.00 Wib di Jalan Lintas Sumatera Desa Pelawan Jaya.

PNS Guru yang diamankan tersebut adalah Heri alias Ogot (41) warga perumahan Reval Permai Desa Pelawan Jaya Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun.

BACA JUGA: Terekam CCTV Curi Perhiasan Dewa, Tiga Pemuda Diringkus

Sedangkan dua operator SPBU yang diamankan adalah Amirudin Bin M.Asik (48) warga  Desa Simpang Nibung Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun, dan Ujang Afrizal Bin Marlis (33) warga RT 07 Desa Sungai Gedang Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Ridho Hartawan melalui kasat reskrim AKP Suharta saat dikonfirmasi kemarin membenarkan penangkapan tersebut. "Saat ini ketiga pelaku telah kita amankan dan sedang dalam pemeriksaan," kata Suharta.

BACA JUGA: Beraksi Tak Kenakan Celdam, Pencuri Ini Ngaku Kebal Peluru

Menurut Suharta penangkapan ketiga pelaku bermula saat pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap  Heri alias Ogot yang melakukan pengangkutan BBM bersubsidi.

Setelah Heri tertangkap kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka didapatkan keterangan bahwa dirinya mendapatkan BBM degan cara membeli dari SPBU 24-37332 Singkut.

BACA JUGA: Amankan 15 Tersangka Pencuri Air PT Palyja

Selanjutnya anggota polisi melakukan penangkapan terhadap dua orang operator SPBU yang melayani pelaku.

Selain mengamankan ketiga pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka Heri berupa satu unit mobil Toyota Kijang LSX warna biru dengan nomor polisi (Nopol)  B 1976 GD, satu buah tangki rakitan berisikan BBM jenis solar, dan dua galon berisikan BBM jenis solar. Total BBM yang diamankan sekitar 214 liter.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari dua tersangka operator SPBU 24-37332 Singkut adalah uang pembelian BBM senilai Rp 1.750.000, dan uang insentif ( KR ) Rp 50.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Heri akan dikenakan pasal Primer 55 Sub 53 Huruf b atau d UU RI NO 22 tahun 2001 tentang Migas.

Sedangkan dua operator SPBU akan dikenakan pasal primer 55 sub 53 huruf b atau d UU RI NO 22 tahun 2001, tentang Migas Yo pasal 55 ayat (1) ke 1 YO pasal 56 ke 1e ,ke 2e KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (feb)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sopir Taksi Dibunuh Penumpangnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler