JAKARTA -- Kapolres Binjai, AKBP Rina Sari Ginting, hadir sebagai saksi yang dihadirkan KPU Kota Binjai, dalam persidangan lanjutan perkara sengketa pemilukada Kota Binjai di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (27/7)Dalam kesaksiannya, satu-satunya Kapolres perempuan di wilayah Sumut itu menceritakan penanganan keributan yang melibatkan warga dengan anggota ormas kepemudaan di sejumlah TPS di Kelurahan Bhakti Karya pada saat hari pencoblosan pemilukada putaran kedua.
Rina menjelaskan, pihaknya bisa menangani keributan itu, lantaran jauh hari sudah mendapatkan laporan dari intelijen terkait potensi keributan di kelurahan tersebut
BACA JUGA: Temui Marzuki, Yusril Minta Draf RUU Kejaksaan
"Kami bisa menangani dengan cepat dan situasi pada hari itu bisa langsung terkendaliBACA JUGA: Ketua Fraksi Demokrat Harus Tanggap Isu
Saya tak mau kecolongan," ujar Rina, yang kemarin mengenak safari coklatRina, yang baru 4,5 bulan jadi kapolres itu, juga menyebutkan ada tiga laporan yang masuk ke Polres, namun tiga-tiganya tidak diteruskan lantaran ada yang laporannya kadaluwarsa dan identitas pelapor tak jelas
BACA JUGA: Opini BPK, Modal Tambahan Incumbent
Sebelumnya, sejumlah saksi yang diajukan pihak penggugat, yakni pasangan calon walikota-wakil walikota Zefri Januarpribadi-Baskami Ginting, mengungkapkan adanya kegiatan anggota ormas kepemudaan berseragam PP yang pada hari pencoblosan berada di dekat TPS-TPSSalah satu saksi, Bambang Budimanto menceritakan, modus anggota ormas kepemudaan itu dengan cara merangkul warga yang mau masuk TPS, dan membisikkan kalimat agar memilih pasangan nomor urut 8, yakni pasangan M Idham-Timbas Tarigan
Namun, lanjut Bambang, ada warga yang tak terima dan terjadilah keributanCerita yang sama diungkapkan saksi Zulkarnain Sembiring dan Supratman, yang kejadiannya ada di TPS-TPS berbeda.
Dari pihak penggugat, majelis hakim MK yang diketuai Moh Akil Mochtar meminta keterangan 10 saksiDari KPU Binjai ada tiga saksi dan dari pasangan Idham-Timbas ada empat saksiBeberapa saksi, yakni Zakaria Azhary, Nazry Kamal, Chaeru Ramadan, dan Edy Syahputra, memberikan kesaksian mengenai adanya politik uangKamaruddin, saksi dari penggugat, bahkan mengaku sebagai orang yang ikut membagi-bagikan uang yang dikatakannya berasal dari timses Idham-Timbas
Atas pengakuannya itu, Akil Mochtar menimpali," Kok anda mau? Ini ada Kapolres di siniPulang dari sini anda bisa kena tiga bulan tahanan karena sebagai pelaku politik uangKarena anda terima lebih dari yang lain, wajarlah anda masuk tahanan dua tiga minggu."
Sedang saksi dari timses Idham-Timbas, Didik Marwanto, menceritakan bahwa proses pemilukada Kota Binjai berjalan lancar, dengan tingkat partisipasi pemilih 60,8 persenDikatakan pula, saksi dari dua pasangan, mulai dari PPS, PPK, dan KPU, tak satu yang mengajukan keberatanSaat Akil menanyakan mengenai tudingan politik uang, Didik juga membantahnyaDitegaskan, timses Idham-Timbas tak pernah menginstruksikan pemberian uang ke wargaJawaban yang sama disampaikan terkait tuduhan penyebaran selebaran berbau SARA"Kami secara struktur tak pernah mengeluarkan selebaran," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada sidang perdana 23 Juli 2010, penggugat meminta MK mendiskualifikasi pasangan M Idham-Timbas Tarigan, yang dinyatakan sebagai pemenang oleh KPU Binjai(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Ahli Dukung Putusan MK Kasus Kobar
Redaktur : Tim Redaksi