jpnn.com, GARUT - Ulah geng motor yang berperilaku arogan kerap mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky menyatakan siap memberantas keberadaan geng motor arogan.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Geng Motor yang Mengancam Warga Al-Furqon dengan Senpi
"Kami, Polres Garut menyatakan perang kepada oknum geng motor yang melakukan perilaku arogan dan membuat situasi menjadi tidak nyaman untuk masyarakat," kata Rohman Yonky saat jumpa pers pengungkapan kasus aksi geng motor, Senin.
Dia menuturkan Polres Garut terus berupaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, dengan melakukan patroli dan bergerak cepat apabila ada laporan aksi geng motor yang meresahkan masyarakat.
BACA JUGA: Sssst, PDIP Kantongi 5 Nama Bakal Cawapres, Eks Panglima TNI Masuk Bursa
Yonky menegaskan kepada siapapun, khususnya geng motor untuk tidak melakukan aksi yang melanggar hukum, jika melakukannya maka kepolisian akan menindak tegas dan memprosesnya sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Jangan main-main dengan negara apabila berani mencoba untuk mengganggu dan meresahkan masyarakat Kabupaten Garut, kami tidak akan ragu untuk menindak tegas," kata Yonky.
BACA JUGA: Pembunuhan di Semarang, Korban Diduga Dihabisi di Mobil
Dia menyampaikan aksi geng motor di Garut sudah tidak bisa ditolerir, seperti halnya aksi kekerasan yang terjadi di Jalan Guntur, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota terjadi pengeroyokan terhadap pengendara sepeda motor.
Adanya aksi geng motor itu, kata Kapolres, jajarannya berhasil mengetahui identitas pelaku sebanyak dua orang, satu orang berhasil diamankan, dan satu lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Garut.
"Kasus pengeroyokan yang dilakukan geng motor ini terjadi beberapa waktu lalu, salah satu pelaku berinisial S hingga kini masih dinyatakan buron, sementara seorang lainnya AK sudah kami amankan," katanya.
Dalam kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam berupa golok, jaket bertuliskan Sexy Road XTC, sepasang sepatu Nike warna abu hitam, dan sejumlah barang lainnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masyarakat Bali Dihebohkan dengan Kelompok Bajing Kids
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti