Polisi Tangkap Geng Motor yang Mengancam Warga Al-Furqon dengan Senpi

Selasa, 18 Juli 2023 – 04:39 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Maruli Pardede bersama jajaran menunjukan barang bukti yang disita dari dua anggota geng motor XTC yang melakukan pengancaman terhadap warga di Kampung Al-Furqon, Desa/Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jabar. Antara/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi menangkap geng motor yang melakukan pengancaman terhadap warga di Kampung Al-Furqon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu lalu (9/7).

Geng motor itu kelompok XTC yang mengancam warga menggunakan senjata api.

BACA JUGA: Anggota Geng Motor GBR dan XTC Bawa Celurit, Pedang, Golok

"Ada dua pelaku pengancaman di Desa/Kecamatan Cisolok yang ditangkap, salah satunya pelaku pengancaman menggunakan senjata api," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Senin (17/7).

Adapun kedua pelaku yang ditangkap pada Senin (17/7) di rumahnya masing-masing yakni AG alias Arab, (26) warga Kampung Jembatan II, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu dan AI alias Awan (19) warga Kampung Cipeuteuy, Kelurahan/Kecamatan Palabughanratu, Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Kronologi Ayah-Anak Dianiaya OTK, Tak Ada Ampun, Satu Orang Tewas Dibantai

Menurut Maruly, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda dalam aksi pengancaman itu di mana korban, yakni Sigit saat kejadian dikejar dan diancam oleh kedua tersangka.

Bahkan, untuk menakuti dan mengancam korbannya, pelaku membawa barang berbentuk senjata api.

BACA JUGA: Polisi Bilang Begini soal Motif Mutilasi Mahasiswa Yogyakarta, Korban & Pelaku Saling Kenal

Ternyata dari hasil penyidikan senjata api yang dibawa pelaku ternyata hanyalah korek api yang menyerupai pistol.

Pada kejadian sempat ada aksi pengancaman kekerasan terhadap korban itu dilakukan AG alias Arab sementara AI alias Awan juga mengancam korban atas nama Sigit dan sebagai pelaku yang membawa motor membonceng pelaku Arab dalam kejadian tersebut.

Selain menangkap tersangka AI, polisi juga menyita barang bukti satu korek api berbentuk senjata api, jaket XTC warna hitam bertuliskan War Team, dan satu topi warna hitam.

Sementara dari tangan AG ditemukan berbagai jenis obat keras terlarang diantaranya 10 paket Tramadol, dua paket Rixlona Clonazepam, satu bungkus Heximer, 14 butir Merlopam, dua butir Lorazepam, delapan butir Tramadol, 13 butir Alfazolam dan uang Rp80 ribu.

Para pelaku dikenakan Pasal 335 Ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama satu tahun.

Sementara, untuk tersangka AG pihaknya masih mengembangkan kasus kepemilikan obat keras terbatas ilegal oleh penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi yang kemungkinan bisa dijerat dengan pasal berlapis. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologi Preman Mati di Tangan Sopir Truk, Seorang Pelaku Terbirit-birit


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler