jpnn.com, SOLO - PDI Perjuangan telah mengantongi nama bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk Ganjar Pranowo.
Ketua DPP PDIP Puan Maharani menyebut sudah ada lima nama.
BACA JUGA: Puan Berkata Begini soal Hubungan Bu Mega dengan Mas Prabowo
"Sekarang sudah mengerucut lima nama, salah satunya Cak Imin," kata Puan seusai menghadiri puncak perayaan Hari Lahir (Harlah) ke-25 PKB di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu petang.
Puan menyebut lima nama itu, yakni Sandiaga Salahudin Uno, Erick Thohir, Andika Perkasa, Agus Harimurti Yudhoyono, dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
BACA JUGA: Puan Maharani Mengungkap Isi Kesepakatannya dengan Anies Baswedan
"Dulu ada sepuluh nama, sekarang sudah mengerucut ke lima nama," ujarnya.
Ketika ditanyakan sejauh mana kedekatan Muhaimin Iskandar dan PDIP serta Ganjar Pranowo, Puan pun menanyakan kedekatan itu langsung dengan Cak Imin.
BACA JUGA: Dibilang Luhut Kampungan, AHY Tertawa Lalu Menyebut Begini
"Apakah PKB dekat dengan PDIP?" tanya Puan ke Muhaimin.
Cak Imin pun berkelakar mengatakan kedekatan mereka bukan sekadar dekat.
"Nempel, bukan hanya dekat, nempel," jawab Cak Imin.
Ganjar Pranowo merupakan bakal calon presiden yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sementara, PKB bersama Partai Gerindra membentuk Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR), yang mengusung Prabowo Subianto sebagai bacapres.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari total kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masyarakat Bali Dihebohkan dengan Kelompok Bajing Kids
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti