Kapolres Sebut 7 Pengedar Narkoba yang Ditangkap Bukan Jaringan Internasional

Rabu, 20 Mei 2015 – 10:02 WIB
Tujuh tersangka pengedar narkoba dan barang bukti dibeberkan Komandan Denpom VI/1 Samarinda, Minggu (17/5). Dari 7 tersangka, tiga orang di antaranya merupakan oknum aparat keamanan. Foto: Widayat/Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com - MALINAU - Kapolres Malinau AKBP Joko Heri Purwono mengungkapkan, tujuh orang diduga kuat pengedar narkoba yang ditangkap Detasemen Polisi Militer (Denpom) VI/1 Samarinda bersama Kodim dan Satgas Pamtas Yonif 405/Surya Kusuma beberapa hari yang lalu belum termasuk jaringan narkoba nasional atau internasional.

Berdasarkan bukti yang ada maupun keterangan dari dua tersangka pemakai sabu yang telah ditangkap tim Reskoba Polres Malinau sebelumnya, mengaku mendapatkan shabu yang dibeli dari seseorang berinisial Y, pemilih rumah yang digerebek tim gabungan Denpom.

BACA JUGA: Seorang Bayi Positif Idap HIV

“Dengan dasar itulah, mungkin Denpom melakukan upaya penggerebekan itu karena Y ini merupakan oknum aparat keamanan,” tegas Kapolres Joko Heri Purwono dilansir Radar Tarakan (Grup JPNN.com), Rabu (20/5).

Namun demikian, kata Kapolres, jika oknum aparat keamanan berisial Y ini disebut sebagai jaringan narkoba internasional atau tingkat nasional dinilai masih tidak masuk dalam kategori tersebut. (Berita terkait: Edarkan Narkoba, Satu Oknum Polisi dan Dua Polisi Ditangkap).

BACA JUGA: Sambil Bawa Parang, Pria Ini Tantang Pengunjung Lokalisasi Duel

“Tapi kalau lokalan (Malinau, Red.) sini, memang dia sudah ada indikasi karena sudah terbukti waktu itu ada dua orang tersangka yang mengaku mendapatkan dan membeli sabu dari dia,” ujarnya.

Dikatakan kapolres, kasus narkoba ini sangat berbeda dengan kasus-kasus yang lainnya. Dalam artian, kasus narkoba ini bisa ada atau terbongkar karena adanya upaya aparat penyidik petugas Polri. Hal ini jelas berbeda dengan pengungkapan kasus lain seperti kasus pencurian, penipuan dan lain-lain kasus-kasu itu, sambung Kapolres, jika polisi tidak melakukan pengungkapkan maka masyarakat ada yang  melaporkannya atau datang langsung ke Polres atau polsek terdekat.

BACA JUGA: Kapolda : Di Kampung Saya juga Ada Ladang Ganja

“Tapi dalam kasus narkoba ini, tidak ada warga  yang melapor secara terang-terangan. Pak saya pakai narkoba, itu tidak ada. jadi, harus ada upaya pengungkapannya,” sebut Kapolres.

Disinggung soal sejauh mana pelimpahan tersangka hasil penggrebekan Denpom VI/1 Samarinda bersama Kodim dan Satgas Pamtas yang dilakukan Sabtu (16/5) pekan kemarin, Kapolres menjelaskan, untuk  4 warga sipil ini akan di proses secara hukum lebih lanjut. Hanya, tegas Kapolres, saat ini masih dalam tahap penyelidikan karena pada saat digrebek itu barang bukti shabunya sudah habis.

“Jika mengandalkan tes urine saja itu tidak bisa. Harus ada bukti sabu, walaupun pada saat itu diperiksa tes urine positif. Tapi kalu tidak ada barang bukti sabunya, tidak bisa kita jerat dengan undang-undang,” ujar kapolres.

Sebab, tutur Kapolres, dari pengakuan para tersangka ini mereka tidak memakai sabu di rumah yang berinisial Y tersebut. Melainkan ditempat lain. Tetapi setelah dikembangkan dari cari tempat mereka ditempat yang disebutkan tersangka ini juga sudah tidak ditemukan buktinya.

“Nah, itu harus relevan. Kita mencari di tempat disebutkan tersangka yang diamankan itu karena mereka mengaku tidak memakai di tempat (rumah Y, Red.) itu, tapi di tempat lain,”  tambahnya.

Terkait dengan proses hukum bagi oknum anggota Polri yang terlibat, Kapolres Malinau menegaskan masih melakukan pendalaman.

“Untuk Anggota Polri sedang kita dalami, kalau memang tertlibat kita proses sesuai aturan hukum,” pungkasnya.(ida/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh...Kakak Erri Yunanto Ngelantur, Minta Disiapkan Mi untuk Adiknya Itu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler