Kapolri: 36 Kasus Tindak Kekerasan Ormas Sudah P-21

Senin, 30 Agustus 2010 – 20:31 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri (BHD) mengatakan, sekitar 36 kasus tindak kekerasan oleh organisasi kemasyarakatan (Ormas) sudah dalam status P-21"Gambaran peristiwa tindakan kekerasan, pertama dari FPI dan FBR itu di 2007 ada 10 kejadian, di tahun 2008 ada 8 kali

BACA JUGA: Ketua DPR Desak Penegak Hukum Tuntaskan Skandal Century

Tahun 2003 meningkat (jadi) 40 kali
Tahun 2010 (ada) 49 kali, juga sama dengan FPI dan di Polda Jabar dari FPI

BACA JUGA: Menkumham Minta Polisi Usut Staf Imigrasi Pengguna Sabu

Dapat kami laporkan, 36 kasus sudah P-21," kata BHD, saat mengikuti rapat gabungan Kemenko Polhukam dengan Komisi I, II dan III DPR RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/8).

Dalam kesempatan itu, sebelumnya Kapolri sempat menyebutkan bahwa tidak benar jika pihaknya membiarkan saja aksi-aksi kekerasan tersebut
Buktinya saat ini tambahnya, sudah banyak kasus yang diproses dan menunggu proses sidang

BACA JUGA: Usai Lebaran Ahmadiyah Dibubarkan

"Jadi itu tidak benar (polisi membiarkan)," tegasnya, dalam rapat kerja gabungan itu.

Tindakan hukum yang diambil oleh Polri, lanjut BHD, mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka UmumDi awal-awal katanya, memang ada keragu-raguan dalam menindak tegas mereka yang melakukan tindakan kekerasanTetapi sekarang katanya, tidak ada lagi keraguan itu, terlebih menjelang lebaran, yang diperkuat dengan tindakan preventif terhadap para pihak terkait.

Beberapa peristiwa penting yang dilaporkan Kapolri dalam rapat gabungan tersebut, antara lain adalah kejadian di Taman Galaksi Bekasi, berupa penutupan paksa tempat peribadatan umat Kristiani, kemudian aksi di Tasikmalaya oleh FPI, serta aktivitas waria di DepokBerikutnya juga kerusuhan yang melibatkan Forkabi dan FOB"Kita berhasil mencegah dari seluruh kabupaten lainnya yang ingin menyerang jemaah Ahmadiyah yang terdapat di Kabupaten Kuningan," ungkap BHD.

"Selain itu, ada juga laporan yang sudah masuk ke kami terkait dengan HKBP di Bekasi, yang sebenarnya sudah dilarang oleh pemerintah tetapi masih tetap melakukan kegiatanPemda setempat sudah melarang, namun HKBP tetap melakukan kegiatan," tuturnya.

"Sementara, terhadap berdirinya kelompok-kelompok tertentu karena adanya kepentingan dari kelompok ataupun pejabat-pejabat tertentu, ini semua belum bisa dibuktikan," ujar BHD, tanpa menyebut kelompok-kelompok dimaksud.

Terkait dengan dengan ormas dan organisasi sosial (Orsos) yang menggunakan seragam kemiliteran, pihak kepolisian menurut Kapolri pula, belum bisa menindaknya karena belum ada aturannya"Walau demikian, kita tetap melakukan inventarisasi, pengawasan dan pembinaan," pungkasnya.

Sementara itu seusai Rakorgab tersebut, Kapolri yang ditanyai wartawan mengenai kondisi kesehatannya, tak menjawab banyak"Baik-baik saja," ujarnya, sembari melambaikan tangan kepada sejumlah wartawan, menuju ke mobil yang telah menunggunya di pelataran DPR.

Rakorgab itu sendiri menyimpulkan beberapa poin terkait kekerasan terhadap kelompok tertentuRapat ini juga menyimpulkan perlunya percepatan pembahasan undang-undang yang mengatur lebih komplit tentang persamaan hak dan perlindungan kebebasan beragama(fas/zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ariel dan Baasyir Bakal Tak Bisa Salat Ied Berjamaah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler