Kepolisian, Kejaksaan Agung dan KPK sesuai dengan kewenangannya, lanjut Marzuki, adalah tiga lembaga penegak hukum yang semestinya ikut bertanggung jawab untuk memproses dugaan pelanggaran hukum terhadap dana talangan Bank Century itu
BACA JUGA: Menkumham Minta Polisi Usut Staf Imigrasi Pengguna Sabu
"Dari sisi time schedule, mestinya ketiga institusi tersebut sudah menyerahkan hasil awal penyelidikannya ke DPR melalui tim pengawas (Timwas)," katanya.Dijelaskan Marzuki, keberadaan Timwas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pilihan Opsi C untuk menindaklanjuti rekomendasi Panitia Hak Angket Bank Century
Selain mendesak tiga institusi penegak hukum dalam memproses skandal Bank Century, Marzuki juga mendesak DPR dan pemerintah untuk segera merevisi berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan pengelolaan sektor moneter dan fiskal
BACA JUGA: Usai Lebaran Ahmadiyah Dibubarkan
"Revisi terhadap sejumlah peraturan dan perundang-undangan terkait pengelolaan sektor moneter dan fiskal hendaknya jadi prioritas," tegasnya.Menjawab pertanyaan soal kredibilitas pimpinan baru KPK dalam mendorong bergeraknya pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga terkait dengan skandal Century, Marzuki mengaku berharap akan terpilih Ketua KPK yang berani dan profesional
BACA JUGA: Ariel dan Baasyir Bakal Tak Bisa Salat Ied Berjamaah
Ada agenda lebih besar selain itu, yakni memberantas korupsi di Indonesia," pungkasnya(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD Minut Desak PSU di Wori
Redaktur : Tim Redaksi