Kapolri : Ada Bukti Pembunuhan Berencana

Rabu, 29 April 2009 – 16:21 WIB
JAKARTA – Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri (BHD) menjelaskan, penyidik kepolisian telah melimpahkan 54 berkas perkara kasus unjuk rasa maut ke pihak kejaksaanMasih ada satu berkas, yakni atas nama John Eron Lumban Gaol, yang masih dalam proses penyidikan karena yang bersangkutan sedang sakit stroke

BACA JUGA: RTRWP Kaltim Rampung Akhir Mei

Total ada 55 berkas dengan jumlah tersangka 70 orang.

“Berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 sebanyak 37 berkas perkara
Sedang berkas perkara yang masih dalam proses penelitian jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak 17 berkas perkara,” ungkap Bambang Hendarso pada rapat kerja jajaran Polri dengan Komisi III DPR di Senayan, Rabu (29/4).

Mantan Kapolda Sumut itu menjelaskan hal tersebut menanggapi pertanyaan tertulis Komisi III DPR mengenai perkembangan penanganan kasus aksi unjuk rasa maut di gedung DPRD Sumut yang berakibat pada meninggalnya Ketua DPRD Abdul Aziz Angkat

BACA JUGA: Langgar Batas, RI Warning Malaysia

Kapolri juga dimintai penjelasan tentang alasan dan pertimbangan menjerat pelaku unjuk rasa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dijelaskan Bambang, dari 70 orang tersangka itu, pasal yang dijeratkan berbeda-beda
Ada delapan pasal yang dikenakan, yakni pasal 146 KUHP tentang kekerasan, menceraiberaikan sidang badan pembuat undang-undang., pasal 160 tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana, pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 335 yakni memaksa orang untuk melakukan sesuatu yang tidak menyenangkan.

Selain itu, pasal 351 tentang penganiayaan, pasal 406 tentang pengrusakan, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana

BACA JUGA: Perubahan RTRWP Kalsel Masih Tak Mulus

“Alasan atau pertimbangan pengenaan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap pelaku karena penyidik telah menemukan bukti yang mengarah pada unsur-unsur pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP,” ungkap Bambang.

Tidak dijelaskan secara jelas bukti-bukti apa saja yang dia maksudHanya saja, dalam perkara ini penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni peti mati, rantai dan gembok, batu,kursi, pecahan kaca, dua unit mobil angkot yang digunakan untuk menghalangi proses evakuasi, dan hasil visum et repertum.(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menneg BUMN dan ESDM Segera Bahas Saham NNT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler