RTRWP Kaltim Rampung Akhir Mei

Selasa, 28 April 2009 – 15:28 WIB
JAKARTA - Harapan pemerintah daerah agar Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kaltim segera disahkan, mendapat respon positif dari kalangan politisi di SenayanAnggota Komisi IV DPR RI Hifnie Syarkawie yang ditemui di sela-sela Rapat Paripurna, Selasa (28/4), mengisyaratkan bahwa pengesahan RTRWP Kaltim ditargetkan rampung akhir Mei ini.

"Kami selaku pemegang hak pengawasan, sangat mengharapkan pengesahan RTRWP di sejumlah provinsi, utamanya Kaltim, agara dapat segera rampung

BACA JUGA: Langgar Batas, RI Warning Malaysia

Desakan ini sudah kami layangkan langsung kepada Departemen Kehutanan selaku penanggung jawab," ujarnya.

Bahkan, secara tegas Hifnie mengatakan, lambat atau tidaknya pengesahan RTRWP ini tergantung kinerja Departemen Kehutanan
Melihat tingginya desakan agar RTRWP ini segera rampung, Hifni berjanji akan mengerahkan seluruh kemampuannya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut

BACA JUGA: Perubahan RTRWP Kalsel Masih Tak Mulus

"Termasuk kekuatan politik yang kami miliki, yang akan menjadi modal untuk mendesak kerampungan RTRWP tersebut
Bulan depan (Mei, Red) harus selesai," tegasnya.

Menurut politisi asal PPP ini, selain Kaltim, setidaknya terdapat lima provinsi lainnya yang tersebar di Kalimantan dan Sumatera yang mengajukan revisi RTRWP

BACA JUGA: Menneg BUMN dan ESDM Segera Bahas Saham NNT

Pria asal Benua Etam ini juga berpendapat, khusus di Kaltim, usulan perubahan fungsi hutan berdampak sangat penting bagi provinsi iniSebab sesuai laporan yang ia terima dari tim terpadu, setidaknya ditemukan beberapa perubahan.

Berdasarkan status dan fungsi kawasan hutan di wilayah Kaltim sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 79/Kpts-II/2001 tanggal 15 Maret 2001, luas areal hutan di provinsi ini mencapai 14.651.553 hektareSementara dari hasil penelaahan terhadap substansi rancangan RTRWP, terjadi pengurangan Kawasan Budidaya Kehutanan (HP dan HPT) yang sebelumnya seluas 9.774.793,19 hektare, menjadi 7.653.563,63 hektare atau berkurang 2.121.187,83 hektareSelain itu, terjadi penambahan Kawasan Budidaya Non-Kehutanan yang sebelumnya seluas 5.170.784,12 hektare, menjadi 6.520.622,73 hektare atau bertambah 10349.838,12 hektare.

Sementara itu, kawasan lindung di provinsi ini juga mengalami penambahan areal seluas 7,5 persen, dari yang sebelumnya 4.604.972,75 menjadi 4.951853,64 hektareMenurut Hifnie, penambahan ini sebagian besar berasal dari kawasan hutan produksi (HP dan HPT) yang telah dibebani perizinan, yakni sebanyak 22 HPH (Hak Pengelolaan Hutan) dan empat HTI (Hutan Tanaman Industri).

Berdasarkan data di atas, Hifnie mengkhawatirkan, perubahan tersebut akan berdampak pada kelangsungan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan pada Hutan Alam/Hutan Tanaman (IUPHHK HA/HT)"Karena sebagian areal kerjanya diusulkan berubah status menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) atau berubah fungsi Hutan Lindung (HL)," lanjutnya.

Di kesempatan yang berbeda, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang ditemui di Gedung Departemen Keuangan, Selasa (28/4), juga mengatakan hal yang serupaIa menyatakan bahwa desakan untuk segera merampungkan RTRWP Kaltim itu datang dari berbagai pihak, utamanya pelaku dunia usaha"Inilah yang kami harapkanKepastian hukum mengenai pengesahan RTRWPPenyelesaian dalam waktu dekat menjadi harga mati," tukasnya.

Senada dengannya, Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Nurdin MT mengatakan bahwa akibat molornya pengesahan RTRWP tersebut, pihaknya belum berani memberikan rekomendasi soal pemanfaatan perkebunan kelapa sawit"Padahal provinsi ini sangat berpotensiTapi kalau RTRWP-nya belum rampung, ini tentu menjadi kendala," pungkasnya(ard)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sulut Belum Pertanggungjawabkan Rp129 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler