Kapolri Akan Merekrut Novel Baswedan Cs, Koalisi Masyarakat Sipil: Merumitkan Keadaan

Rabu, 29 September 2021 – 23:17 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menanggapi wacana pengangkatan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri.

Koalisi mendesak Presiden Joko Widodo segera membatalkan pemberhentian 56 pegawai KPK tanpa syarat.

BACA JUGA: Novel Baswedan Cs Anggap Pinangan Kapolri Bukti Pegawai KPK Lolos TWK

"Meskipun sebagian kalangan menganggap bahwa pernyataan Kapolri mewakili presiden, Koalisi tetap mendesak presiden untuk menyampaikan secara langsung tindak lanjut atas pemberhentian 56 pegawai KPK," tulis Koalisi dalam keterangannya, Rabu (29/9).

Berdasarkan informasi yang diterima JPNN, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ini terdiri dari belasan ormas/LSM, di antaranya Indonesia Corruption Watch, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KIPP Indonesia, LBH PP Muhammadiyah, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Transparency International Indonesia, Perempuan Indonesia Antikorupsi, Pusat Studi Konstitusi FH UNAND, Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Amnesty International Indonesia, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta

BACA JUGA: Kapolri Rekrut Novel Baswedan Cs, Pertanda TWK Cuma Lelucon untuk Memecat Pegawai KPK

Mereka menilai pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN justru merumitkan keadaan.

Sebab, hingga saat ini belum ada penjelasan lengkap perihal konsep tersebut. Mulai dari landasan hukum, penempatan, dan tugas yang akan diemban di kepolisian.

BACA JUGA: Jenderal Listyo Ingin Rekrut 56 Pegawai KPK, Senator Fachrul Razi: Solusi yang Baik

Hal ini penting karena 56 pegawai tersebut berasal dari lintas kedeputian saat bekerja di KPK.

"Sikap presiden dalam isu TWK ini dapat digambarkan bahwa pemerintah seperti tidak pernah berpihak pada isu penguatan lembaga pemberantasan korupsi."

Mereka menyebutkan contoh presiden tidak berpihak pada penguatan KPK ialah saat Presiden Jokowi sepakat dengan agenda revisi UU KPK pada 2019 dan berkontribusi langsung saat menghasilkan pimpinan KPK yang dinilai buruk.

"Bayangkan saja, berbagai pelanggaran etik, turunnya performa penindakan, dan merosotnya citra KPK di tengah masyarakat semestinya disikapi dengan menghasilkan kebijakan yang mendukung eksistensi KPK," tutur Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo telah menyurati Presiden Joko Widodo untuk merekrut Novel Baswedan Cs yang dianggap tidak lulus TWK guna menjadi ASN di Polri.

Menko Polhukam Mahfud MD belakangan juga mengungkap langkah Kapolri itu sudah mendapat izin dari Presiden Jokowi.(mcr9/jpnn)


Redaktur : Friederich
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler