"Jelas membakar bendera sahabat itu ada ancaman hukumannya juga melakukan (penghinaan) kepada perwakilan ngara asing juga ada sangsinya yang berat," ujar Bambang Hendarso Danuri kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (3/9).
Karena itu, Kapolri telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk menindak tegas termasuk pelemparan tinja ke kedutaan besar Malaysia beberapa waktu lalu itu
BACA JUGA: 11 Polisi dan 4 Warga Diperiksa
Menurutnya, hal tersebut merupakan pidana terhadap kedutaan negara sahabat."Tentunya akan kita pertegas dengan direktif saya ini kepada jajaran jangan lagi ragu-ragu selamatkan nama bangsa Indonesia, bahwa kita negara hukum," tambahnya.
Kapolri juga mengimbau warga untuk tidak reaktif dan terprovokasi terkait isu konfrontasi dengan Malaysia itu
"Presiden dalam penjelasannya menyatakan akan menyelesaikannya dengan jalur diplomasi
BACA JUGA: Kapolri Janjikan Transparansi Kasus Buol
Tolong dihargai untuk itu, saya minta jangan ada yang terprovokasi," tambahnya.Kapolri khawatir aksi-aksi kekerasan dan sweeping yang dimunculkan sejumlah pihak terhadap warga Malaysia di Indonesia justru menyebabkan peristiwa serupa terhadap warga Indonesia di Malaysia. "Bayangkan apa hanya warga Malaysia yang di sini
BACA JUGA: Kejagung Segera Tahan Pejabat BPN Banjar
Bagaimana kalau di sana juga disweepingJangan berpikir diri sendiri tapi warga kita juga yang di sana," tegasnya.(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Facebookers Galang Ucapan Ultah ke SBY
Redaktur : Tim Redaksi