JAKARTA — Kapolri Jendral (Pol) Bambang Hendarso Danuri menegaskan bahwa penahanan dua pimpinan KPK non aktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, bukanlah sebuah kepanikan atas beredarnya transkrip rekaman hasil sadapanKapolri mengaku, alasan penahanan itu murni untuk mempercepat proses penyidikan
BACA JUGA: Hindari Kriminalisasi BPK Dengan Kasus Century
"Bukan karena panik ada transkrip, kita profesional," kata kapolri, kepada wartawan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (30/10) sore.
Hal itu dikatakan Kapolri sebagai jawaban atas tudingan sejumlah pihak tentang adanya rekayasa dalam penetapan tersangka hingga penahanan atas dua pentolan KPK itu
BACA JUGA: Presiden SBY Jamin Eksistensi KPK
"Tidak benar jika kita dituduh melakukan rekayasa," tandasnya.Kapolri menambahkan, penahanan dilakukan setelah melihat dinamika yang berkembang dalam proses penyidikan
Terlebih tudingan miring terhadap polisi makin santer ketika transkrip rekaman yang diduga bagian dari skenaro rekayasa itu beredar
BACA JUGA: DPD Akan Gelar Lokakarya Pusat-Daerah
Menurt Kapolri, isu rekayasa itu membingungkan masyarakat dan menyudutkan polri yang diduga telah melakukan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK non aktif itu"Karena ini sudah mengganggu penyidikan, kita tahan," ujarnya.Kapolri menjamin tak ada rekayasa dalam penuntasan perkara penyalahgunaan wewenang dan pemerasa ini"Pimpinan penyidikan (kasus ini) seorang brigjen (brigadir jenderal), kalau dia aneh-aneh, dia macem-macem, dia kita proses," imbuhnya"Saya akan tindak jika ada personil saya (yang melakukan rekayasaapapun pangkatnya,'' tegas Kapolri.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Manado Bikin Kapolda Papua Terpesona
Redaktur : Antoni