jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah membentuk Komisi Peninjauan Kembali guna meninjau putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno.
Hal itu diungkap Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.
BACA JUGA: Ini Sosok Jenderal yang Memimpin Evaluasi Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno
"Sudah disahkan Komisi Peninjauan Kembali untuk putusan sidang KKEP AKBP BS. Sudah disahkan oleh Kapolri," kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (29/6).
Perwira tinggi Polri itu menyebut Komisi PK tersebut diketuai oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
BACA JUGA: Langkah Kapolri Mengevaluasi Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno Disebut Sia-Sia
Komisi PK itu juga diisi Irwasum Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Kemudian, beranggotakan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, dan Asisten Sumber Daya Manusia Polri Irjen Wahyu Widada.
BACA JUGA: Pria Ini Mendesak Kapolri, Berharap AKBP Brotoseno Diberhentikan Tidak Hormat
"Telah dibentuk per hari ini dan segera mungkin tim ini akan bekerja selama 14 hari ke depan," ujar Dedi.
Alumnus Akpol 1990 itu mengatakan nantinya bila Komjen Gatot dan kawan-kawan telah menyiapkan tim dengan waktu 14 hari akan segera menggelar sidang peninjauan kembali atas putusan sidang AKBP Brotoseno.
"Tim ini sesuai perintah Bapak Kapolri bekerja secepatnya guna memberikan keputusan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Waktunya 14 hari," kata Dedi Prasetyo. (cr3/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama