Kapolri Beri Perintah tentang Perusahaan Nakal, Bang Edi Bilang Begini

Kamis, 08 Juli 2021 – 16:19 WIB
Pengamat kepolisian, Dr Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyambut positif langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri sebelumnya memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

BACA JUGA: Ekspor Produk Halal Meningkat, Kinerja Wapres Dinilai Mumpuni

Menurut Edi, perintah kapolri itu sangat tepat, agar penyebaran COVID-19 dapat ditekan.

"Kami menilai perintah tegas kapolri itu sangat dibutuhkan agar semua pihak patuh terhadap aturan demi melindungi keselamatan masyarakat," ujar Edi dalam keterangannya, Kamis (8/7).

BACA JUGA: Setwapres Rekomendasikan Komaruddin Jadi Komisaris BUMN? Begini kata Oemar

Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

Dia melihat penyebaran COVID-19 akhir-akhir ini makin memprihatinkan, karena itu dibutuhkan tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

BACA JUGA: Jumlah Pasien COVID-19 di RSD Wisma Atlet Kembali Berkurang

"Saya kira komitmen kapolri yang tegas terhadap perusahan yang bandel, patut didukung semua masyarakat," ucapnya.

Pakar ilmu kepolisian dari Universitas Bhayangkara, Jakarta ini juga menyebut Polri butuh dukungan dari semua pihak dalam penegakan hukum.

Lebih lanjut Edi mengatakan, seluruh jajaran Polri kini mengawasi dan menyelidiki perusahan yang diduga melanggar aturan, sebagaimana perintah kapolri dimaksud.

Dia mencontohkan Polda Metro Jaya, data yang diperoleh Lemkapi menyebut tengah menyelidiki 21 perusahan diduga melanggar hukum pada pelaksanaan PPKM Darurat.

Kemudian Polda Jatim, Jateng dan Banten juga diketahui melakukan langkah yang sama.

"Kami yakin Polri akan bisa membuat para pengusaha dan masyarakat patuh mengikuti aturan dalam menjalankan PPKM Darurat," pungkas Edi.(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler