jpnn.com, JAKARTA - Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) membantah telah mengeluarkan rekomendasi untuk pengangkatan seseorang menjadi komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).
Menurut Kepala Setwapres Mohamad Oemar, pihaknya tidak memiliki kewenangan memberi rekomendasi.
BACA JUGA: Jumlah Pasien COVID-19 di RSD Wisma Atlet Kembali Berkurang
Oemar mengatakan hal tersebut berkaitan dengan pernyataan Rektor Universitas Islam Indonesia Internasional (UIII) Komaruddin Hidayat.
Dia menyatakan mendapat rekomendasi dari Setwapres untuk menjadi komisaris Independen Bank Syariah Indonesia (BSI).
BACA JUGA: Ada Usulan Buat Pemerintah Jika Penyebaran COVID-19 Makin Memburuk
"Kami tegaskan bahwa Setwapres tidak memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi, izin, restu, atau apa pun yang terkait dengan penunjukan seseorang untuk menjadi komisaris dalam BUMN atau perusahaan umum lainnya," ujar Oemar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/7).
Oemar menjelaskan bahwa Setwapres memiliki tugas dalam memberikan dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada wakil presiden dalam membantu presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
BACA JUGA: Prediksi Bang Ray Soal Capres yang Mendominasi di Pilpres 2024
Ditegaskan pula bahwa tugas Setwapres tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 31/2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara.
"Jadi, sekali lagi kami tegaskan bahwa Setwapres tidak memiliki keterkaitan apa pun dalam penunjukan seseorang menjadi komisaris BUMN," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Komaruddin Hidayat dianggap melanggar aturan statuta perguruan tinggi karena merangkap jabatan sebagai Rektor UIII dan komisaris BSI.
Komaruddin menyatakan dirinya telah mendapat izin dari Setwapres untuk menjadi komisaris Independen BSI.
Dia juga mengatakan UIII merupakan kampus yang masih dirintis dan belum beroperasi, sehingga jabatannya sebagai komisaris Independen BSI tidak akan mengganggu.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak Komaruddin untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Rektor UIII.
Karena kampus adalah institusi yang berperan besar sebagai moral force dan kendali sosial.
Selain Komaruddin, JPPI juga mendesak Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).
"Sebagai pertanggungjawaban moral dan menjaga muruah kampus, JPPI mendesak supaya para rektor tersebut mengundurkan diri," ujar Koordinator JPPI Ubaid Matraji.(Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang