Kapolri Bisa Meninjau Putusan Sidang Etik, Nasib AKBP Brotoseno di Ujung Tanduk

Jumat, 17 Juni 2022 – 19:03 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Dok Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Polri sudah menerbitkan aturan terbaru terkait peninjauan kembali hasil sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP). 

Dengan adanya aturan baru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa meninjau ulang putusan sidang kode etik terhadap AKBP Raden Brotoseno.

BACA JUGA: Kapolri Sudah Turun Tangan, AKBP Brotoseno Siap-Siap

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kewenangan ini diperoleh setelah Peraturan Kepolisian Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi diundangkan melalui Berita Negara Nomor 597/2022.

“Sudah diberlakukan tanggal 14 Juni sesuai tercatat dalam lembaran negara Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (17/6).

BACA JUGA: Soal Kasus Brotoseno, Mahfud MD Punya Catatan untuk Kapolri

Perpol Nomor 7/2022 ditandatangani langsung oleh Kapolri pada Selasa (14 Juni 2022), dan diundangkan pada Rabu (15 Juni 2022), serta ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Yosanna H Laoly.

Kewenangan peninjauan kembali KKEP ini tertera pada Bab VI Bagian Kesatu Pasal 83 Ayat (1), (2) dan (3). Pada ayat (1) berbunyi kepala Polri berwenang meninjau kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.

BACA JUGA: Ditanya Mahasiswa di Belanda soal AKBP Brotoseno, Mahfud MD Menyebut Kapolri

Pada ayat (2) disebutkan, peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila, dalam putusan KKEP atau KKEP banding terdapat suatu kekeliruan; dan/atau ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat sidang KKEP atau KKEP banding.

Ayat (3) berbunyi, peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP banding.

Untuk melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP, Kepolisian Indonesia harus membentuk Tim dan KKEP Peninjauan Kembali. Hal ini tertuang dalam Bab VI Bagian Kedua Pasal 84 Ayat (1), (2) dan (3).

Ketika disinggung kapan pelaksanaan peninjauan kembali putusan sidang KKEP AKBP Brotoseno, Dedi menyebut hal itu akan disampaikan Divisi Propam Polri.

“Nanti tunggu dari Kadiv Propam dulu,” kata mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.

Perpol Nomor 7/2022 merupakan hasil revisi dari Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 19/2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

Revisi kedua perkap ini sebagai respons Polri terhadao polemik Brotoseno, mantan narapidana kasus korupsi yang kembali aktif bekerja di kepolisian usai menjalani masa penahanan. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jubir Habib Rizieq Komentari Kasus Nikita Mirzani, Kalimatnya Menohok


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler