jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Divpropam tengah menyiapkan langkah-langkah teknis peninjauan kembali terhadap putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno.
Hal itu dilakukan setelah dua Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 selesai direvisi.
BACA JUGA: Soal Kasus Brotoseno, Mahfud MD Punya Catatan untuk Kapolri
"Nanti setelah selesai (revisi) langkah-langkah teknis Kadiv Propam yang mempersiapkan," kata Dedi kepada wartawan, Senin (13/6).
Menurut dia, Polri tengah merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
BACA JUGA: Ditanya Mahasiswa di Belanda soal AKBP Brotoseno, Mahfud MD Menyebut Kapolri
Revisi tersebut sebagai tindak lanjut dari polemik AKBP Raden Brotoseno, mantan narapidana kasus korupsi yang kembali aktif bekerja di Polri.
Langkah merevisi peraturan Kapolri ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Rabu (8/6) lalu.
BACA JUGA: Soal Isu AKBP Brotoseno, Pimpinan Polri Sepertinya Sedang Membangkangi Jokowi
“Secepatnya revisi perkap selesai,” kata mantan Kapolda Kalimantan Tengah tersebut.
Dalam revisi peraturan Kapolri ini akan ditambah klausul mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang komisi kode etik yang dinilai terdapat keputusan yang keliru, mencederai rasa keadilan masyarakat atau terhadap hal-hal lain.
Nantinya peraturan Kapolri hasil revisi memberikan kewenangan kepada Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan sidang kode etik yang telah diputus, salah satunya sidang etik AKBP Raden Brotoseno, yang tidak menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Anggota Komisioner Kepolisian Negara (Kompolnas) Poengky Indarti berpendapat AKBP Raden Brotoseno layak untuk dipecat dari Polri, karena telah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pidana korupsi.
"Karena yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah dan kasus pidananya sudah inkrah, narapidana, dihukum penjara, kasusnya korupsi, serta dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat jika yang tetap dipertahankan, maka kami berharap yang bersangkutan di-PTDH," kata Poengky. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Raden Brotoseno Tak Dipecat Polri, Abdul Tantang Presiden Jokowi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan