Kapolri Cabut Telegram yang Baru Diterbitkan, Begini Respons Suparji Ahmad

Rabu, 07 April 2021 – 02:10 WIB
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad. Dok for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit merespons cepat polemik yang muncul menyusul terbitnya surat telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang berisi larangan media menayangkan arogansi kepolisian.

Jenderal Listyo pun langsung mengeluarkan telegram baru bernomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang terkait pencabutan telegram sebelumnya.

BACA JUGA: Ada Poin di Surat Telegram Kapolri yang Dianggap Membatasi Kebebasan Pers

Telegram tersebut ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono atas nama Kapolri.

Merespons hal itu, pakar hukum pidana Suparji Ahmad mengapresiasi respons cepat Kapolri Jenderal Listyo.

BACA JUGA: Masih Pengin Mudik Lebaran Nanti? Simak Dulu Pernyataan Kombes Rudy

Menurut Suparji, keputusan mencabut telegram Kapolri yang melarang media menyiarkan arogansi aparat kepolisian itu sudah tepat.

"Terpenting Polri bukan melarang penyiaran arogansi, tetapi melarang dan mencegah arogansi," kata Suparji dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, Selasa (6/4).

BACA JUGA: Bikin Malu, Oknum Guru Ini Diberhentikan Sementara, Gaji Dipotong 50 Persen

Selain itu, Suparji memberi catatan bahwa olah TKP tetap dapat disiarkan oleh pers sepanjang penyiaran tidak mengganggu proses hukum.

"Selama proses hukum bisa berjalan dengan baik, wartawan berhak menyiarkan olah TKP. Terlebih hak mendapat informasi oleh masyarakat terpenuhi," ucap Suparji.

Akademisi Universitas Al-Azhar itu berharap, ke depan Polri dalam membuat kebijakan harus sesuai dengan konsep presisi.

"Jangan sampai melanggar aturan atau undang-undang yang berlaku. Kebijakan jangan sampai kontraproduktif dengan nilai-nilai presisi," kata Suparji. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler