Masih Pengin Mudik Lebaran Nanti? Simak Dulu Pernyataan Kombes Rudy

Selasa, 06 April 2021 – 11:30 WIB
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Rudy Antariksawan. ANTARA/HO-Korlantas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menyiapkan ratusan titik penyekatan di jalan antar-kota/kabupaten/provinsi mengantisipasi mobilisasi masyarakat saat Mudik Lebaran 2021.

Tak main-main, titik penyekatan jalur mudik yang disiapkan tersebar di sejumlah wilayah dari Lampung sampai Bali.

BACA JUGA: Soal Larangan Mudik, Komisi V DPR RI: Orang Akan Pulang dengan Segala Cara

"Ada 333 titik penyekatan disiapkan," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan saat dihubungi, Selasa (6/4).

Titik penyekatan yang disiapkan Korlantas berada di jalur tol, jalan arteri, pantura, jalur tengah, dan jalur selatan.

BACA JUGA: Keberanian Aisyah Patut Diacungi Jempol, M Ilyas Babak Belur, Lihat

Apabila ada kendaraan warga yang nekat melintasi titik penyekatan, pihaknya akan meminta pengemudinya untuk putar balik ke wilayah asalnya.

Kebijakan itu menurut Komves Rudy dikecualikan bagi masyarakat yang memiliki hajat atau keperluan mendesak, seperti berobat ataupun tugas kerja.

BACA JUGA: Bikin Malu, Oknum Guru Ini Diberhentikan Sementara, Gaji Dipotong 50 Persen

Namun, pengecualian tersebut harus dilengkapi dengan bukti, seperti surat keterangan sakit dan surat tugas dari pimpinan.

"Kecuali orang dalam keadaan dinas mendesak itu pun harus ada surat dari pimpinan, atau kondisi darurat, berobat misalnya, itu pun harus dibuktikan dengan surat RT, RW, dan lurah," kata Rudy.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan penyekatan itu untuk memastikan masyarakat tidak melakukan Mudik Lebaran 2021 sebagaimana keputusan pemerintah.

"Kami telah tetapkan titik-titik penyekatan agar semua tidak bisa melakukan mudik sesuai dengan aturan. Nanti ada aturan khusus yang kami siapkan di lapangan," ucap Irjen Istiono usai rapat bersama Kementerian Perhubungan di NTMC Polri, Jakarta, Jumat (2/4).

Dia menyebut larangan mudik dilakukan pemerintah mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir. Berdasarkan data yang ada, tiap ada liburan panjang kasus positif virus corona selalu naik.

Sementara itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy telah mengumumkan larangan mudik Lebaran 2021 mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

BACA JUGA: Pengusutan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Alex Noerdin Kena Panggil

Larangan ini berlaku untuk ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, maupun seluruh masyarakat. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler