Kapolri: Demi Allah, Saya Sampaikan Laksanakan Penyidikan

Minggu, 20 November 2016 – 13:41 WIB
Tito Karnavian. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengklaim, tidak mendiskusikan penetapan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kepada Presiden Joko Widodo. 

Tito mengaku, setelah gelar perkara semiterbuka pada Selasa (15/11), pihak Bareskrim langsung menghadap padanya. 

BACA JUGA: Soal Ahok, Tito: Karakter Orangnya yang jadi Masalah

Pada kesempatan itu, setelah mendengarkan dan menganalisis semua materi gelar perkara yang ada, Tito menyetujui pria yang akrab disapa Ahok itu sebagai tersangka.

"Meskipun dengan risiko. Karena ini masalah yang sangat sensitif. Sehingga saya ambil keputusan, sekali lagi, tanpa ada konsultasi ke manapun, tanpa konsultasi ke pimpinan kepala negara, demi Allah, saya sampaikan laksanakan penyidikan," kata Tito menyampaikan ceramahnya di depandi depan majelis Islamic Center Indonesia‎ (ISC), di Masjid Ar-riyadh, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, Minggu (20/11).

BACA JUGA: Kenalkan ITX, Dispar DKI Kumpulkan Pelaku Industri Pariwisata

Memang sebelum kasus ini bergulir ke penyidikan, Tito sudah menduga kasus Ahok tersebut sarat akan pidana. 

Karenanya, sebelum ditetapkannya Ahok sebagai tersangka, Tito juga sempat berdiskusi dengan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Komjen Budi Gunawan.

BACA JUGA: Beri Ceramah di Majelis Islamic Center Indonesia, Kapolri Singgung soal Ahok

"Saya dilematis, menggulirkan kasus ini. Saya melihat, kemudian saya minta intelijen, kepala intelijen di sini, kita berdiskusi. Semua memberi masukan. Tapi ini lebih baik digulirkan," jelas Tito.‎ 

Meski begitu, penetapan Ahok sebagai tersangka sudah berdasarkan fakta hukum, meski tidak semua penyidik bulat menyatakan mantan Bupati Belitung Timur itu menista agama. Namun demikian, lanjut Tito, penetapan Ahok sudah berdasarkan alat bukti yang ada.‎ (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cak Imin Serukan Menangkan Indonesia di Kompetisi Wisata Halal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler