Kapolri Depak Irjen Ferdy Sambo, Orang Nomor 2 di Bareskrim Jadi Kadiv Propam

Kamis, 04 Agustus 2022 – 20:42 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8). Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

Hal itu diiinformasikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

BACA JUGA: Bharada E Buka Mulut soal Irjen Ferdy Sambo, Muncul Nama Brigadir Daden

"Irjen Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (4/8).

Pencopotan Ferdy Sambo dari jabatannya itu tertuang dalam TR 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Meninggalkan Bareskrim Polri, Ajudannya Saling Dorong dengan Wartawan

Adapun posisi Kadiv Propam Polri digantikan oleh Irjen Syahar Diantono yang sebelumnya menjabat sebagai Wakabreskrim.

Jenderal bintang dua itu mengatakan Kapolri juga mencopot Brigjen Hendra Kurniawan yang sebelumnya telah dinonaktifkan dari jabatannya.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Dikawal Ketat 5 Polisi Baret Biru Ketika Keluar dari Bareskrim

"Brigjen Hendra Kurniawan, Karopaminal Divpropam Polri dimutaskkan sebagai Pati Yanma Polri," ujar Dedi.

Posisi Karopaminal Divpropam Polri pun kini dijabat oleh Brigjen Anggoro Sukartono yang sebelumnya menjabat sebagai Karo Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

"Kombes Agus Wijayanto, Sesro Waprof Divpropam Polri diangkat jabatan baru sebagai Karo Waprof Divpropam Polri," kata Dedi.

Lalu, Karoprovos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.

Adapun jabatan Benny digantikan oleh Kombes Gupuh Setiyono yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Yanduan Divpropam Polri.

Ferdy Sambo sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J pada hari ini.

Berdasar pantauan di lokasi, mantan Kadiv Propam Polri itu keluar dari ruang pemeriksaan penyidik sekitar pukul 17.01 WIB.

Ferdy Sambo tampak dikawal dengan ketat oleh lima anggota provos saat berjalan menuju ke mobil Toyota Kijang Innova hitam berpelat B 1226 IR.

Kepada wartawan yang sudah menunggunya, Ferdy Sambo mengaku memberikan keterangan keterangan kepada penyidik sesuai dengan apa yang diketahuinya dalam insiden berdarah di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

"Hari ini saya sudah memberikan keterangan apa yang saya ketahui, saya lihat, saya saksikan terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya Duren Tiga," kata Sambo di lokasi, Kamis (4/8).

Dalam kasus itu, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuasa Hukum Sebut Istri Irjen Ferdy Harus Dianggap Benar, Sampai


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler