Kuasa Hukum Sebut Istri Irjen Ferdy Harus Dianggap Benar, Sampai

Kamis, 04 Agustus 2022 – 19:03 WIB
Anggota Tim Kuasa Hukum PC Arief Patramijaya ketika memberi keterangan dalam konferensi pers di Shanghai Express, Jakarta, Kamis (4-8-2022). Foto: ANTARA/Putu Indah Savitri

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arief Patramijaya menentang jika pembuktian kasus pembunuhan Brigadir J dibebankan kepada istri Ferdy Sambo tersebut.

"Beban pembuktian itu bukan dengan Ibu Putri. Tanpa pemeriksaan, hanya verifikasi laporan itu sebenarnya sudah cukup," ucap Arief, Jakarta, Kamis (4/8).

BACA JUGA: Hari Ini Irjen Ferdy Sambo Digarap Polisi, Bu Putri Bagaimana?

Dia mengatakan pemeriksaan berulang terhadap Putri dapat memberikan imbas kepada korban kekerasan seksual lainnya di Indonesia.

Kalau istri seorang jenderal saja diperiksa berulang kali, hal serupa bisa terjadi kepada orang lain.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Brigadir J dari Irjen Dedi setelah Bharada E Tersangka, Begini

Tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa Putri telah memberikan keterangan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri sebanyak tiga kali, yakni pada tanggal 9 Juli, 11 Juli, dan 21 Juli 2022.

Arief menyebut pemeriksaan berulang terhadap Putri berpotensi muncul penghakiman berulang.

BACA JUGA: Bharada E Bisa Dapat Keringanan Hukuman Kalau Melakukan Ini

"Baik dihakimi oleh keluarga yang tidak percaya, dihakimi oleh masyarakat yang tidak percaya, maupun dihakimi pada saat di persidangan. Hal tersebut mengakibatkan kondisi klien kami terus menurun," dia menambahkan.

"Berdasarkan amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, laporan Putri sebagai korban tindak kekerasan seksual harus dianggap benar sampai terbukti sebaliknya."

Oleh karena itu, Arief meminta kepolisian untuk merekam pemeriksaan yang dilakukan kepada Putri dan menggunakan rekaman tersebut untuk pemeriksaan berulang apabila masih memerlukan keterangan kliennya.

Keterangan korban kekerasan seksual melalui rekaman, menurut Patra, dimungkinkan oleh UU TPKS.

Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menyatakan bahwa penyidik dapat melakukan pemeriksaan saksi dan/atau korban melalui perekaman elektronik dengan dihadiri penuntut umum, baik secara langsung maupun melalui sarana elektronik dari jarak jauh. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Brigadir J, Putri, dan Bharada E Lakukan Hal Ini Bersama, Ada PRT Juga


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler