Kapolri Diingatkan Untuk Tetap Proses Kasus Ahok

Jumat, 14 Oktober 2016 – 02:14 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian dinilai sudah seharusnya menangani kasus dugaan penistaan agama terkait omongan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menyebut-nyebut Surat Almaidah ayat 51, beberapa waktu lalu. Apalagi terhadap kasus tersebut, sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) umat Islam dari berbagai daerah di Indonesia, telah melaporkan Ahok ke kepolisian.

"Pak Tito (Kapolri,red) harusnya memahami perasaan rakyat Indonesia. Bahwa 85 persen rakyat Indonesia adalah umat Islam. Bahkan MUI sudah mengeluarkan sikap bahwa Ahok dikategorikan menghina Alquran dan ulama," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Andre Rosiade, Rabu (13/10).

BACA JUGA: Kejagung Bakal Cari Dokumen TPF Munir

Andre mengemukakan pendapatnya, menyikapi pernyataan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, yang meminta umat Islam melihat video omongan Ahok saat berada di Kepulauan Seribu secara lengkap.

Pernyataan Kapolri tersebut dipertegas dengan komentar Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto, bahwa pihaknya mempertimbangkan menangguhkan proses hukum yang dilayangkan berbagai organisasi Islam. Karena mendekati penyelenggaraan Pilkada Serentak 2017.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Berduka untuk Kepergian Raja Thailand

"Saya kira menjadi tidak elok jika kepolisian tidak memproses disaat rakyat Indonesia terus mendesak penyelesaian hukum terhadap kasus yang ada," ujar Andre.

Anak buah Prabowo Subianto ini kemudian menyinggung, bagaimana kasus penodaan agama yang dilakukan sastrawan Arswendo Atmowiloto beberapa waktu lalu. Ketika itu mantan pimpinan Tabloid Monitor tersebut dihukum 5 tahun penjara, setelah terbukti melakukan penodaan agama melalui survei mengenai tokoh yang paling diidolakan rakyat Indonesia.

BACA JUGA: Novanto: Kemajuan Ekonomi Tanggung Jawab Parpol Juga

Juga penistaan agama Hindu yang dilakukan ibu rumah tangga asal Bali, Rusgiani. Dipenjara 14 bulan setelah terbukti bersalah dengan menyebut canang atau tempat menaruh sesaji dalam upacara keagamaan umat Hindu dengan kata-kata najis.

"Sudah ada yurisprudensinya, kasus Arswendo dan kasus penistaan agama lainnya. Dia (Ahok,red) sudah minta maaf, tapi proses hukum tetap jalan. Jangan sampai kasus penistaan terhadap agama dianggap Pak Tito bukan masalah yang penting, malah lebih mementingkan Pilkada dibandingkan kepentingan umat Islam," ujar Andre.

Andre menilai, Kapolri tentu tidak menginginkan Kasus Arswendo terulang. Sehingga menimbulkan hal-hal yang tak diinginkan. Karena itu dia berharap Kapolri tetap netral dalam kasus ini. Yaitu dengan tetap memproses hukum pengaduan yang ada.

"Saya kira Pak Tito sudah seharusnya netral, bukan membela Ahok. Karena negara ini bukan milik Ahok atau sebagian orang, negara ini milik seluruh rakyat Indonesia," ujar Andre.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rohadi Benarkan Duit Rp 700 Juta dari Politikus Gerindra


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler