Kapolri Diminta Jelaskan Dasar SPDP Pimpinan KPK

Sabtu, 11 November 2017 – 19:45 WIB
Kapolri Jendral Tito Karnavian. Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan dasar penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Thony Saut Situmorang.

Menurut Andreas, penjelasan ini perlu diberikan supaya tidak terjadi kesalahpahaman antara KPK dan Polri. “Saya kira mungkin Pak Kapolri akan menjelaskan mengapa itu terjadi,” kata Andreas di markas DPP PDI Perjuangan, Sabtu (11/11).

BACA JUGA: HNW Tak Yakin Pimpinan KPK Palsukan Surat Cegah Novanto

Dia mengatakan, jika memang ada bukti, Polri berhak melakukan pengusutan. Sebab, pimpinan KPK maupun pihak lainnya tidak punya imunitas terhadap hukum. “Siapa pun ada dalam asas equality before the law,” ungkap anggota Komisi I DPR ini.

Andreas meyakini, tidak ada potensi terjadinya kasus cicak versus buaya antara KPK dan Polri, sepertinya yang pernah terjadi di periode-periode sebelumnya. “Kalau saya melihatnya biasa saja. Kalau ada perbuatan melawan hukum dan tidak sesuai prosedur maka risikonya harus tanggung sebagai pribadi,” katanya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Tegas! Begini Respons Jokowi Terhadap SPDP Pimpinan KPK

BACA JUGA: Saut Situmorang KPK: Paling Saya nggak Dihukum Mati

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Jokowi Harus Selamatkan KPK dari Setya Novanto


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler