Kapolri Dituding Abaikan Presiden

Rabu, 25 November 2009 – 18:12 WIB

JAKARTA- Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji sudah dicopot dari jabatannya selaku Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Selasa malamNamun bagi Bambang Widjojanto, anggota tim pengacara Bibit-Chandra, langkah ini belum cukup

BACA JUGA: Ito Bantah Bekingi Judi di Riau

Alasannya, mutasi hanya disebut tour of duty alias pengembangan karier
Jika alasan mutasinya seperti itu, menurut dia, Kapolri bisa dinilai tengah bermain-main dengan Presiden SBY yang dengan jelas meminta Polri melakukan reposisi, sesuai rekomendasi Tim Delapan.

"Kalau begini, unsur sanksinya belum ada," tegas Bambang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (25/11)

BACA JUGA: BPOM Klaim MSG Aman

Mengacu dari rekaman yang diperdengarkan di gedung MK, menurut dia, sebenarnya perkara tuduhan penyuapan dan penyalahgunaan wewenang yang dijeratkan kepolisian pada Bibit-Chandra sebenarnya tak ada.

Penyidik dan Anggodo, dinilainya sengaja merekayasa dua tuduhan itu memang dilakukan Bibit-Chandra
"Jadi rekayasanya terkuak di MK (setelah rekaman KPK diperdengarkan)," katanya

BACA JUGA: Putusan MK Belum Puaskan Chandra

Karena tak ada, perdebatan yang sempat muncul adalah soal proseduralSementara Bibit mengatakan, meski pidatao Presiden pada Senin malam hanya bersifat meminta, kepolisian dan kejaksaan harus mengartikannya sebagai instruksi penghentian perkara.

Kabar yang berkembang, untuk kasus Bibit, Bareskrim akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidkan (SP3)Sedangkan Chandra yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap, akan dihentikan dengan keluarnya SKPP dari Jaksa Agung(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Markus, Akses ke Bareskrim Diperketat


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler