JAKARTA- Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji sudah dicopot dari jabatannya selaku Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Selasa malamNamun bagi Bambang Widjojanto, anggota tim pengacara Bibit-Chandra, langkah ini belum cukup
BACA JUGA: Ito Bantah Bekingi Judi di Riau
Alasannya, mutasi hanya disebut tour of duty alias pengembangan karier"Kalau begini, unsur sanksinya belum ada," tegas Bambang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (25/11)
BACA JUGA: BPOM Klaim MSG Aman
Mengacu dari rekaman yang diperdengarkan di gedung MK, menurut dia, sebenarnya perkara tuduhan penyuapan dan penyalahgunaan wewenang yang dijeratkan kepolisian pada Bibit-Chandra sebenarnya tak ada.Penyidik dan Anggodo, dinilainya sengaja merekayasa dua tuduhan itu memang dilakukan Bibit-Chandra
BACA JUGA: Putusan MK Belum Puaskan Chandra
Karena tak ada, perdebatan yang sempat muncul adalah soal proseduralSementara Bibit mengatakan, meski pidatao Presiden pada Senin malam hanya bersifat meminta, kepolisian dan kejaksaan harus mengartikannya sebagai instruksi penghentian perkara.Kabar yang berkembang, untuk kasus Bibit, Bareskrim akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidkan (SP3)Sedangkan Chandra yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap, akan dihentikan dengan keluarnya SKPP dari Jaksa Agung(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Markus, Akses ke Bareskrim Diperketat
Redaktur : Soetomo