Kapolri-Jaksa Agung Harus Minta Maaf

Digugat Rp 10 Juta Terkait Rekaman Ade Rahardja-Ari Muladi

Rabu, 25 Agustus 2010 – 05:17 WIB

JAKARTA -- Polemik soal rekaman pembicaraan antara Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Rahardja dan Ari Muladi (tersangka suap) akhirnya sampai di pengadilanKapolri dan Jaksa Agung dianggap telah melakukan perbuatan melanggar hukum, yakni perbuatan bohong pejabat publik (kebohongan publik.

Gugatan diajukan oleh advokat-advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Suara Rakyat Antikriminalisasi

BACA JUGA: 177 WNI di Malaysia Terancam Hukuman Mati

"Dasar gugatan kami adalah pernyataan Kapolri (Jenderal Bambang Hendarso Danuri) di depan Komisi III DPR yang menyatakan adanya rekaman antara Ari Muladi dan Ade Rahardja," kata Sugeng Teguh Santosa, perwakilan tim pembela, setelah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin (24/8).

Rekaman tersebut yang menjadi barang bukti untuk menjerat dua pimpinan KPK, Bibit S
Rianto dan Chandra M

BACA JUGA: Anggodo Baca Pleidoi 787 Halaman

Hamzah dalam perkara dugaan pemerasan
Keduanya dinyatakan sebagai tersangka dan sempat menjalani penahanan

BACA JUGA: Formasi PNS Disesuaikan Potensi Daerah



Namun saat ada perintah Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara Anggodo Widjojo, ternyata bukti tersebut tidak adaPadahal, menurut Sugeng, dengan status tersangka Bibit-Chandra, proses pemberantasan korupsi menjadi terhambat.Dalam gugatan tersebut, Kapolri menjadi pihak tergugat I, sementara Jaksa Agung adalah tergugat II"Kapolri dan Jaksa Agung harus mengakui bahwa ucapannya itu bohong," tegas Sugeng.

Dia menjelaskan, melalui proses gugatan tersebut, pihak tergugat agar dihukum menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat melalui lima media cetak nasional, yakni Kompas, Jawa Pos, Rakyat Merdeka, Seputar Indonesia, dan Media Indonesia, serta 11 stasiun televisi.

Selain itu, Kapolri dan Jaksa Agung secara tanggung renteng kerugian materiil senilai Rp 10 jutaJumlah itu dihitung secara proporsional, yakni senilai dengan biaya perkara, biaya banding atau kasasi, biaya panggilan untuk para tergugat, biaya materai untuk alat bukti, serta biaya fotocopy berkas perkara"Tuntutan inti kami adalah permintaan maaf dari Kapolri dan Jaksa Agung," kata Sugeng.

Terpisah, pihak Kejaksaan Agung mempersilakan gugatan perdata yang didaftarkan tim pembela suara rakyat antikriminalisasi itu"Silakan sajaItu hak mereka," kata Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap di kantornya, kemarin.Namun dia membantah jika pihak Kejaksaan Agung disebut telah melakukan pembohongan publikPasalnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak pernah mengatakan ada rekaman

"Pernah nggak Pak Jaksa Agung mengatakan ada rekaman? Nggak pernahTapi ada hubungan," terang mantan wakil Kejati Sumut ituBukti adanya hubungan itu terdapat dalam berkas perkaraBagaimana dengan tuntutan agar jaksa agung meminta maaf? "Ya nggak perlu, karena tidak berbohong," jawabnya(fal/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuota PNS 2010 Ditetapkan 300 Ribu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler