BOGOR—Salah satu permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyikap rekomendasi Tim 8 adalah agar polri kembali mengerjakan tugas-tugas utamanyaSalah satunya, membongkar kembali sejumlah perkara pidana yang proses penyidikanya macet dan hingga kini belum juga rampung.
Terkait permintaan itu, Kapolri Jenderal (pol) Bambang Hendarso Danuri menegaskan akan menindaklanjuti permintaan itu
BACA JUGA: Kapolri Dituding Abaikan Presiden
Dikatakan sejumlah perkara yang belum rampung, akan dikaji kembali untuk dicari celah penyelesaiannya secara hukum.''Nanti kita lihat, kita koordinasi, kita duduk bersama,'' ujar Kapolri usai memberikan pengarahan kepada 519 kepala satuan wilayah dan lembaga pendidikan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/11)
Kapolri mencontohkan, dalam kasus dugaan korupsi impor minyak mentah jenis Zatapi, ada berbagai perbedaan sudut pandang seperti pada sistem audit, operasional dan investigasi yang menyatakan ada kerugian negara
BACA JUGA: Ito Bantah Bekingi Judi di Riau
Unsur kerugian negara harus dikaji untuk bisa diperoses secara pidanaPendapat senada juga dikatakan Kabareskrim yang baru, Komjen (pol) Ito Sumardi
BACA JUGA: BPOM Klaim MSG Aman
Menurutnya ke depan tak hanya kasus Century saja yang diprioritaskanSemua perkara yang belum rampung akan dituntaskan secara transparan''Tak terbatas pada Century, kita akan all out dan tidak ada yang kita tutup-tutupi,'' ujarnya.(zul/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan MK Belum Puaskan Chandra
Redaktur : Soetomo