Kapolri Jenderal Listyo: Kalau Ada Anggota Terlibat, Pecat dan Pidanakan

Kamis, 24 Maret 2022 – 14:03 WIB
Kapolri Jenderel Listyo Sigit Prabowo didampingi Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana dalam konfrensi pers pengungkapan peredaran sabu-sabu 1,196 ton jaringan internasional Timur Tengah - Indonesia di wilayah hukum Polda Jabar di Pusdik Intel Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (24/3). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jpnn.com, BANDUNG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kapolda dan kapolres menindak tegas apabila ada anggota polisi yang terlibat dalam kasus narkoba.  Jenderal bintang empat ini juga meminta kapolda dan kapolres memberantas narkoba dari hulu sampai hilir.  

"Saya minta ini terus diberantas dari mulai hulu sampai hilir. Saya juga minta seluruh kapolda, kapolres, kalau ada anggota yang terlibat, pecat dan pidanakan dan berikan hukuman maksimal," kata Kapolri Jenderal Listyo di Pusat Pendidikan Intelejen Polri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/3). 

BACA JUGA: Di Depan Jokowi dan Kapolri, Cipayung Plus Dukung soal IKN hingga Stabilitas Bahan Pokok

Kapolri Jenderal Listyo mengatakan itu saat menghadiri langsung rilis pengungkapan kasus penyelundupan sabu-sabu 1,196 ton di Kabupaten Pangandaran, Jabar. 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menggagalkan upaya peredaran sabu-sabu di pantai yang berada di Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jabar, Rabu (16/3) pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA: Peringatan Keras Kapolri Kepada Mafia Minyak Goreng: Pasti Kami Kejar

Sabu-sabu itu ditemukan dengan kondisi terbungkus dalam karung, yang disembunyikan di sebuah perahu nelayan. Barang haram itu diduga dikirim melalui jalur perairan pantai selatan Jabar.

Kapolri Jenderal Listyo mengatakan barang bukti sabu-sabu seberat lebih dari 1 ton itu dalam kondisi terbungkus di 66 karung yang berisi kotak plastik. Sabu-sabu itu sempat diangkut dengan perahu nelayan. 

BACA JUGA: Modus Baru Peredaran Narkoba, Sabu-Sabu Dicampur Sayur Asam, Pembelinya Ternyata

Selain sabu-sabu seberat lebih dari 1 ton, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya. 

Adapun barang bukti itu, yakni satu paket sabu-sabu seberat 27 gram, satu perahu nelayan, satu unit mesinnya. 

Kemudian, tiga unit mobil pengangkut sabu-sabu tersebut, enam unit ponsel, satu kartu ATM, dan sebuah airsoft gun.

Kapolri Jenderal Listyo mengatakan pengungkapan kasus penyelundupan sabu-sabu ini telah menyelamatkan lima juta jiwa lebih dari penyalahgunaan narkoba. 

Jenderal bintang empat ini menjelaskan bahwa jutaan orang yang terselamatkan itu, jika diasumsikan satu gram sabu-sabu tersebut dapat dikonsumsi oleh lima orang. 

"Kita saat ini telah menyelamatkan kurang lebih 5.950.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika," kata mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, itu. 

Dia menjelaskan bahwa sabu-sabu seberat 1,196 ton itu memiliki nilai Rp 1,43 triliun apabila diedarkan, dengan asumsi satu gramnya dijual dengan harga Rp 1,2 juta. 

Dari pengungkapan itu, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kelima orang tersangka itu, kata dia, berinisial SA (33), HM (41), HH (39), AH (38), dan M (20) yang merupakan warga negara Afganistan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Juncto Pasal 113 Ayat 2 Juncto Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 115 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler