Modus Baru Peredaran Narkoba, Sabu-Sabu Dicampur Sayur Asam, Pembelinya Ternyata

Kamis, 24 Maret 2022 – 07:49 WIB
Seorang pengedar sabu-sabu di lingkungan sekolah di Sumut dibekuk polisi. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SERANG - Satresnarkoba Polres Serang Kota mengungkap kasus penyelundupan sabu-sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Serang pada Sabtu (19/3) lalu.

Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan ada dua pelaku yang mereka tangkap. Keduanya adalah LI (32) dan HB (47) selaku warga binaan yang memesan sabu-sabu.

BACA JUGA: Pengedar Narkoba Papua Diamankan, Barang dari Jatim, Sabu-sabu 500 Juta Mau Dijual ke Penambang

“Sementara yang membawa AH masih kami periksa saksi dan terus dilakukan pengembangan,” kata dia dalam siaran persnya, Kamis (24/3).

Agus menuturkan pelaku menggunakan modus baru yakni mencampur sabu-sabu dengan sayur asam.

BACA JUGA: Edarkan Sabu-Sabu, Nelayan Terancam 5 Tahun Penjara

“Jadi, sabu-sabu diselipkan ke dalam bonggol jagung yang dicampur dalam sayur asam,” ujar Agus.

Kasus ini terungkap setelah petugas lapas memeriksa makanan yang dibawa AH untuk kedua tersangka. Ternyata ada plastik berisi sabu-sabu di dalamnya.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Terkait Penyelundupan Sabu-Sabu ke Lapas Tulungagung

Dari situ, petugas lapas langsung melapor ke Polresta Serang dan polisi datang ke lokasi. 

“Kami memeriksa AH dan menyita dua plastik kecil yang berisikan sabu-sabu dengan berat 0,84 gram," kata Agus.

Menurut Agus, barang haram itu berasal dari OB yang kini buron. OB menjual sabu-sabu itu dengan harga Rp 800 ribu.

“Pelaku OB memasukkan sabu-sabu ke dalam bonggol jagung pada sayur asem kepada AH kemudian memintanya untuk mengantarkan ke lapas,” beber Agus.

Untuk saat ini, baru LI dan HB yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara AH masih berstatus saksi.

“Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap OB yang diduga selaku pengedar,” tegas Agus.

Atas perbuatannya, LI dan HB kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bongkar Keterlibatan 2 Napi Menyelundupkan Sabu-sabu di Lapas Tulungagung


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler