Kapolri: Korporasi Asing Tetap Ditindak

Rabu, 21 Oktober 2015 – 12:55 WIB
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan korporasi asing yang menjadi tersangka pembakar hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap serta kerusakan alam akan diperlakukan sama di hadapan hukum seperti perusahaan dalam negeri.

Dia menegaskan, tidak ada perbedaan hukum dalam menindak korporasi pembakar hutan dan lahan yang telah meresahkan rakyat Indonesia itu.

BACA JUGA: Asap Semakin Pekat, Indonesia Minta Bantuan Lagi ke Malaysia

“Tidak ada bedanya. Semua yang melanggar diproses. Sama saja proses penyidikannya," tegas Haiti di Mabes Polri, Rabu (21/10).

Dijelaskan Haiti, Polri juga tak perlu berkomunikasi dengan negara asal perusahaan penanaman modal asing itu dalam mengambil tindakan hukum. "Tidak perlu," tegas jenderal bintang empat ini.

BACA JUGA: Kadernya Kena OTT, Politikus Hanura: Kami Hargai Kerja KPK

Seperti diketahui, Polri sudah menjerat 17 korporasi sebagai tersangka pembakar lahan. Tujuh di antaranya adalah perusahaan asing yang beroperasi di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Selain korporasi, Polri juga telah menjerat 226 tersangka perorangan. Total lahan yang terbakar berdasarkan data Polri seluas 49.325,29 hektar.

BACA JUGA: Kapolri Pertegas Status Kapolres Aceh Singkil

Aksi penumpasan pembakar lahan masih terus dilakukan. Polri siap menerima masukan dari berbagai pihak. Salah satunya, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).

Usai menerima perwakilan Walhi, Rabu (21/10), Haiti menegaskan, Walhi menawarkan informasi dan siap bekerjasama untuk penegakan hukum.

Karena itu, Haiti melanjutkan upaya membuat jera korporasi dan perorangan akan dilakukan bekerjasama dengan Walhi.

“Kami diskusi penanganan karhutla, asal mula kebakaran, pengelolaan gambut, termasuk penegakan hukum karena kitaa sdari tidak  gampang karena masih ada celah,” katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi dan Satgas Ini Kompak Mengebiri Pelaku Kejahatan Seksual Anak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler