jpnn.com - JAKARTA - Kapolres Aceh Singkil AKBP Budi Samekto dicopot dari jabatannya karena lalai mengantisipasi bentrok antarkelompok massa di Aceh Singkil, pekan lalu.
Namun demikian, tidak ada sanksi hukum atas kelalaian yang dilakukan perwira menengah Polri itu. "Ya, artinya secara pelanggaran hukum tidak salah," tegas Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Rabu (21/10).
BACA JUGA: Jokowi dan Satgas Ini Kompak Mengebiri Pelaku Kejahatan Seksual Anak
Haiti beralasan pencopotoan Budi Samekto karena masalah kompetensi dan kemampuan kepemimpinan yang dianggap kurang. Budi salah mengantisipasi sebelum terjadi kerusuhan.
Saat Kapolda Aceh Irjen Husein Hamidi menanyakan apakah perlu back up pasukan, sang Kapolres menjawab tidak. Belakangan kerusuhan pecah, menyebabkan sebuah rumah ibadah dibakar, satu tewas dan empat korban luka-luka.
BACA JUGA: Capim KPK Ini Yakin tak Ada Niat DPR Bikin Lemah Lembaga Antirasuah
"Dari sisi kompetensi dan kemampuan leadership kurang, makanya ditindak seperti itu," ujar Haiti.
Informasi yang dihimpun AKBP Budi digantikan oleh AKBP Ridwan. Selanjutnya Budi ditugaskan di Polda Aceh sebagai pamen nonjob. (boy/jpnn)
BACA JUGA: KPK Segel Ruangan Dewie Yasin Limpo di DPR
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebijakan Poros Maritim Belum Membuat Indonesia Berdaulat di Laut
Redaktur : Tim Redaksi