Kapolri Merespons Isu Konsorsium 303, Tim Sedang Bergerak

Sabtu, 01 Oktober 2022 – 22:43 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi isu Konsorsium 303 judi online. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan bakal menindak tegas polisi terlibat judi merespons isu Konsorsium 303.

Hal itu disampaikan Kapolri menanggapi isu Konsorsium 303 Kaisar Sambo yang sempat heboh di tengah kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

BACA JUGA: AKBP Jerry Raymond Dipecat, Peraturan Kapolri tentang Waskat Seharusnya Diterapkan

"Yang jelas, kalau memang ada keterlibatan (polisi) di dalamnya kami proses. Ini supaya menjadi jelas dan rekan-rekan juga bisa mengetahui langkah-langkah yang saat ini sedang kami laksanakan," ucap Kapolri di Jakarta, Jumat (30/9).

Jenderal Listyo juga mengaku telah membentuk tim gabungan melibatkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

BACA JUGA: Kapolri Sengaja Rahasiakan Temuan di Balik Penyidikan Ferdy dan Putri, Biar Jadi Senjata Hakim

Tim tersebut bakal menganalisis berbagai transaksi keuangan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perjudian.

Tim bentukan Polri itu bahkan sedang menganalisis ratusan rekening bank dan sebagian telah diblokir.

BACA JUGA: Irjen Dedi Blak-blakan soal Judi Online dan Konsorsium 303 Kaisar Sambo

"Sedang kami analisis ada 329 rekening, 202 rekening saat ini sudah kami blokir," ujar mantan Kabareskrim Polri itu.

Bicara isu Konsorsium 303, Jenderal Listyo menyatakan institusinya tegas dalam memberantas tindak pidana perjudian, baik judi online maupun konvensional.

Dia lantas membeber data sepanjang 2022 telah dilakukan penindakan 2.049 kasus judi dengan 3.296 tersangka.

Dari jumlah itu, judi konvensional 1.408 kasus dengan 2.369 orang tersangka dan judi online 641 kasus dengan 927 orang tersangka.

"Tentu kami tidak berhenti sampai di situ," kata Jenderal Listyo menegaskan.

Selain itu, Polri juga menetapkan 10 orang tersangka berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan diduga terlibat dengan kelompok judi daring kelas atas.

Menurut Jenderal Listyo, empat tersangka di antaranya terindikasi berada di dalam negeri, yakni TN, R, FN, dan K. Sedang enam lainnya di luar negeri, yakni IT, TS, EA, B, KA, dan J.

"Saat ini kami telah membentuk tim khusus terdiri dari Bareskrim, polda-polda, hubinter untuk melakukan berbagai macam upaya," ujar Kapolri.

Tim tersebut saat ini sedang bergerak mencari buronan kasus judi yang berada di luar negeri dengan membuat red notice.

Lalu, melakukan pendekatan dengan skema police to police dengan mengirimkan anggota Polri ke lima negara.

"Dan tentunya kami sedang menunggu hasilnya dan bisa membawa buron kelas atas tersebut untuk dibawa kembali ke dalam negeri," ujar Jenderal Listyo Sigit.

Menurut dia, buronan kasus judi online itu berada di lima negara. Namun, dia tidak memerinci nama-nama negaranya.

"Mohon doanya agar kami bisa membawa pulang (buronan)," Kata Kapolri. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Kapolda Terlibat Skenario Ferdy Sambo? Pernyataan Kapolri Tegas!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler