jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap alasan pihaknya tidak mempublikasikan hasil uji alat mendeteksi kebohongan bermetode tes poligraf terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Jenderal Listyo mengatakan hasil uji kebohongan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan alat petunjuk yang bisa digunakan hakim untuk memutuskan hukuman di persidangan.
BACA JUGA: Gerus Kepercayaan Publik, Kasus Ferdy Sambo Jadi Evaluasi Polri ke Depan
"Lie detector itu bagian dari alat petunjuk yang nanti bisa digunakan oleh hakim untuk mengambil suatu keyakinan," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jumat (30/9).
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima tersangka pembunuhan berencana yang terancam hukuman mati.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Dipecat, Kapolri Dapat Info dari Istana, Begini
Selain Ferdy dan Putri, tiga tersangka lainnya ialah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
BACA JUGA: Jadi Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Febri Diansyah Sampaikan Pesan buat Masyarakat
Saat ini, berkas perkara para tersangka itu telah dinyatakan lengkap alias P21.
Kelengkapan berkas perkara itu setelah memenuhi syarat formal dan materiel.
Kini, mereka segera menghadap meja hijaua lias segera disidangkan.
Suami-istri yang merupakan tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu telah menjalani uji kebohongan.
Ferdy Sambo sendiri menjalani tes kebohongan di Pusat Laboratorium Forensik, Sentul, Jawa Barat, Kamis (8/9).
Adapun Putri Candrawathi menjalani tes kebohongan pada Selasa (6/9). (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AKBP Jerry Raymond Dipecat, Peraturan Kapolri tentang Waskat Seharusnya Diterapkan
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama