jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim dalam sidang lanjutan dugaan korupsi timah mengingatkan Jaksa Penuntut Ummum (JPU) untuk bisa menyampaikan informasi lengkap dan berimbang terkait alat bukti.
Dalam persidangan dengan terdakwa Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi, JPU tidak menunjukan laporan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
BACA JUGA: Kasus Timah Harvey Moeis, Ahli Sebut Harta Sitaan Bisa Dikembalikan, Asal...
Mulanya, saat Penasihat Hukum (PH) Riza, Junaedi Saibih mengungkapkan bahwa pihaknya belum pernah ditunjukan oleh JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) dan tidak terlampir dalam berkas perkara.
"Akibat tidak pernah ditunjukan dan tidak dilampirkan dalam berkas perkara, maka kami selaku penasehat hukum belum bisa melakukan analisa laporan tersebut,” ujar Junaedi di Pengadilan Negeri Tipikor, Kamis (7/11) lalu.
BACA JUGA: Sidang Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Bicara Soal Uang 1,5 Juta Dolar
Junaedi juga mempertanyakan hal tersebut kepada Saksi Ahli Hukum Administrasi Negara Bidang Hukum Lingkungan Hidup, Kartono apakah dirinya pernah ditunjukan laporan hasil pemeriksaan BPKP tersebut.
"Apakah ahli pernah ditunjukan hasil perhitungan BPKP terkait kerugian negara saat ahli diperiksa di penyidikan?" tanya Juanedi.
BACA JUGA: Sidang Korupsi Timah, Saksi Ahli Hukum Keuangan Jelaskan Soal Kerugian Negara
“Tidak pernah,” jawab Kartono.
Junaedi menuturkan apabila laporan kerugian negara dari BPKP tersebut tidak terlampir dalam berkas dan daftar barang bukti, JPU tidak bisa menggunakan laporan hasil BPKP ini sebagai bukti.
“Kami tidak pernah melihat laporan pemeriksaan BPKP itu maka kami tidak bisa mengklarifikasi kepada ahli, kami pun tidak bisa menggunakan informasi itu sebagai bahan pledoi,” tutur Junaedi.
“Padahal hasil perhitungan kerugiaan negara Rp300 triliun ada di sana,” lanjutnya.
Majelis Hakim pun mengingatkan JPU bahwa penyampaian informasi mengenai alat bukti harus berimbang.
Sebab, jangan sampai hanya JPU saja yang mengetahui mengenai informasi tersebut, sementara penasihat hukum tidak memiliki laporannya.
Majelis hakim mengingatkan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPKP penting bagi penasehat hukum sebagai bahan pembelaan dan itu menjadi hak terdakwa.
“Saudara mempunyai hak untuk mengetahui itu, karena ini persidangan untuk umum tidak ada yang ditutup-tutupi," ujar hakim Rianto Adam Pontoh. (mcr4/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi