JAKARTA - Rusuh di Batam akibat demo buruh yang membuat banyak fasilitas milik kepolisian rusak karena dibakar, membuat Kapolri Jendral (Pol) Timur Pradopo bergegas untuk menyiapkan langkah tegasKapolri mengatakan, segala aksi anarki harus ditindak secara hukum.
Menurut Kapolri, sah-sah saja buruh menggelar unjuk rtasa karena menyuarakan pendapat juga dilindungi undang-undang
BACA JUGA: Sekko dan Dua Anggota DPRD Semarang Resmi Tersangka
Namun diingatkannya, setiap pelangaran hukum harus ditindak"Unjuk rasa itu dilindungi undang-undang, artinya boleh
BACA JUGA: Kejari Cibinong Dituding Biarkan Dugaan Korupsi di Puskemas Cikeas
Tapi tentunya kalau ada pelanggaran hukum seperti merusak dan segala macam, itu yang mesti dilakukan penegakan hukum," ujar Kapolri saat ditemui usai salat Jumat di Mabes PolriLebih lanjut dikatakannya, anak buahnya di lapangan pun tidak bisa senenaknya mengeluarkan senjata dan menembakkan peluru
BACA JUGA: Nunun Berkeliaran, KPK Dituding Boneka Penguasa
"Termasuk mengeluarkan senjata itu harus dipertanggungjawabkan dalam rangka penegakan hukum," sambungnya.Meski demikan ia juga meminta semua pihak di Batam bisa saling menahan diri dan tetap menjunjung tinggi aturan hukum"Saya minta semua pihak menahan diriKalau memang ada yang perlu diperjuangkan, ya lakukan sesuai ketentuan," ucapnya.
Seperti diketahui, aksi demo di Batam sudah belangsung sejak Rabu (22/11) laluNamun dalam aksi buruh untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlangsung kemarin, terjadi kerusuhan yang meluas ke seluruh Pulau Batam.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sistoyo Hanya Oknum, Remunerasi Dinilai Penting
Redaktur : Antoni