jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Sutarman menyatakan bahwa pihaknya siap melakukan penyidikan atas terhadap beredarnya kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) palsu buatan Tiongkok dan Prancis. Menurutnya, pemalsuan dokumen negara sudah masuk dalam tindak pidana.
"Kalau memang ada dipalsukan, itu kan tindak pidana untuk pemalsuan. Kita siap melakukan penyidikan kalau memang ada pihak tersebut," ujar Sutarman di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin, (17/1).
BACA JUGA: Honorer K2 Diminta Gencar Lobi Daerah
Namun, Sutarman juga mengungkapkan kendala untuk menelusuri e-KTP palsu. Menurutnya, e-KTP baru dianggap palsu jika sudah digunakan untuk kepentingan-kepentingan tertentu. Jika tidak, akan cukup sulit untuk dideteksi.
Meski demikian Sutarman menegaskan bahwa pemalsuan e-KTP bukan tergolong delik aduan sehingga Polri bisa segera bergerak. "Enggak perlu aduan. Tapi kalau enggak ada laporannya, minimal kita tahu ke mana. Yang jelas kan lebih baik ada dipalsukan di mana, tempatnya di mana. Dari situ kita bisa melakukan penyelidikan," sambungnya.
BACA JUGA: Terus Sisir Aset Gayus untuk Dirampas
Sejauh ini, kata Sutarman, polisi memang belum menemukan pelaku tindak pidana yang menggunakan e-KTP palsu. Sebab, belum semua instansi memiliki alat pembaca data di e-KTP.
"Kebanyakan tindak pidana masih KTP biasa. Mungkin perbankan belum semuanya punya card reader, scannernya. Kalau manual kan fotokopi dan mereka ubah-ubah," tandasnya.(flo/jpnn)
BACA JUGA: Uang Sitaan dari Gayus Dititipkan di Bank Mandiri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima TNI Larang Prajurit Menekan Rakyat
Redaktur : Tim Redaksi