jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal (pol) Sutarman menyatakan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam mengusut kasus dugaan black campaign melalui Tabloid Obor Rakyat. Menurutnya, status pemimpin redaksi Obor Rakyat, Setyardi Budiono sebagai asisten staf khusus presiden bidang pembangunan daerah tak menjadi penghalang bagi pihak kepolisian.
"Enggak ada kendala. Siapapun harus sama di depan hukum," tegas Kapolri di Jakarta, Selasa, (17/6).
BACA JUGA: Jadi Presiden, Jokowi Bakal Tetap Blusukan
Menurut Sutarman, pihaknya saat ini membutuhkan saksi dari pihak yang merasa dirugikan dan saksi yang melihat maupun berkaitan dengan penyebaran Obor Rakyat. Hanya saja, belum diketahui jenis pelanggaran yang dilakukan tabloid itu.
Mengacu pada UU Pemilu, kata Sutarman, maka kasus itu harus terlebih dahulu diserahkan pada sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) agar bisa dipastikan jenis pelanggarannya.
BACA JUGA: KPK Berencana Cegah Lagi Wako Palembang dan Istrinya
"Sanksinya tergantung. Kalau terkait kode etik diberikan ke DKPP. Kalau pidana diserahkan ke Polri. Kalau pidana umun, ada delik aduan harus ada pengaduan. Kalau pidana umum bukan pengaduan, Polri bisa lakukan penyelidikan," kata Sutarman.
Sebelumnya Setyardi telah mengaku pada publik bahwa tabloidnya adalah produk jurnalistik. Meski isi utama Obor Rakyat itu lebih banyak menulis kejelekan dan sisi buruk Joko Widodo yang kini menjadi calon presiden, namun Setyardi justru mengklaim tabloidnya sudah sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik tanpa bermaksud melanggar Undang-Undang Pers.(flo/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi-JK Masih Unggul Dua Digit di Atas Prabowo-Hatta
BACA ARTIKEL LAINNYA... KemenPAN-RB Sosialisasikan Sistem CAT Lewat Job Fair CPNS
Redaktur : Tim Redaksi