Kapolri Pecat Djoko Susilo jika Putusan Inkracht

Jumat, 20 Desember 2013 – 11:58 WIB
Djoko Susilo. FOTO: dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Sutarman menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis terhadap terdakwa korupsi Simulator SIM dan pencucian uang Irjen Djoko Susilo dengan hukuman sangat berat.

"Saya menghormati apa yang menjadi keputusan hakim," tegas Sutarman usai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat dengan sandi Lilin 2013 di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (20/12) pagi.

BACA JUGA: Golkar Berharap Atut Kooperatif

Seperti diketahui PT DKI Jakarta menambah vonis Irjen Djoko menjadi 18 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 32 miliar subsidair lima tahun kurungan. Tak hanya itu, majelis hakim juga mencabut hak politik mantan Kakorlantas Mabes Polri itu.

Vonis ini lebih berat dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis bekas Kepala Korp Lalu Lintas Polri ini selama 10 tahun penjara.

BACA JUGA: Hadapi Jumat Keramat, Atut Pucat

Saat ini, Djoko masih belum dipecat sebagai Anggota Polri. Sebab, Polri masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. "Nanti setelah ada vonis berkekuatan hukum tetap, baru kami berhentikan," pungkas Sutarman. (boy/jpnn)

BACA JUGA: DPR Minta BPN Terbitkan SHM Tanah Rempang Galang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penuhi Panggilan KPK, Ratu Atut Bungkam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler