jpnn.com - JAKARTA - Pemeriksaan terhadap Bupati Ngada, NTT, Marianus Sae telah mendapat lampu hijau dari Mabes Polri. Kapolda NTT diminta segera memeriksa Marianus tanpa perlu izin dari Presiden. Sebab, aturan izin tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan telah berkekuatan hukum tetap.
Lampu hijau pemeriksaan itu disampaikan Kapolri Jenderal Sutarman usai paparan evaluasi akhir tahun kinerja Polri di Rupatama Mabes Polri, Jumat (27/12) kemarin. Menurut dia, proses hukum terhadap setiap warga negara tidak boleh dihalangi dengan alasan jabatan. "Kecuali kami mau menahan, baru ijin Presiden," terangnya.
BACA JUGA: Gaji Tenaga Kontrak Pemerintah Harus Dijamin
Marianus diduga menjadi otak dalam aksi pendudukan runway Bandara Turalelo, Soa, NTT Sabtu (21/12) lalu. Sejumlah petugas Satpol PP Ngada membawa mobil menerobos masuk bandara dan memarkirnya di tengah runway. Akibatnya, sebuah pesawat yang hendak mendarat terpaksa naik lagi dan mendarat di bandara lainnya.
Polda NTT telah menetapkan sedikitnya 15 tersangka dalam kasus tersebut, yang kesemuanya adalah anggota Satpol PP. Namun, hingga saat ini penyidik belum juga berani memeriksa Marianus dengan alasan harus meminta izin Presiden. Padahal, pendudukan runway itu akibat Bupati ketinggalan pesawat Merpati yang akan membawanya ke Kupang.
BACA JUGA: Larasati, Penghuni Baru Terminal BBM Rewulu
Sutarman mengatakan, Keputusan MK tentang pembatalan aturan pemeriksaan kepala daerah sudah berkekuatan hukum tetap. Itu artinya, sudah tidak ada alasan lagi bagi Polda untuk tidak memeriksa Marianus. "Proses saja, silakan panggil dan periksa (Bupati)," lanjut mantan Kapolwiltabes Surabaya itu.
Pihaknya yakin Polda NTT bisa segera menuntaskan kasus pelanggaran UU Penerbangan itu. Jika Polda merasa ragu, Mabes Polri akan menyiapkan tim untuk menyupervisi para penyidik Polda NTT. "Setiap warga negara berkedudukan sama di mata hukum. Kami hanya menjalankan aturan yang berlaku," tambahnya. (byu)
BACA JUGA: KPK Segera Surati Mendagri Agar Copot Atut
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diburu Kejaksaan, Pamen Mabes Polri Lihai Hindari Pelacakan
Redaktur : Tim Redaksi