Kapolri Perintahkan Bripka CS Dipecat Secara Tidak Hormat, Edi Lemkapi Bilang Begini

Jumat, 26 Februari 2021 – 20:20 WIB
Pengamat kepolisian Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo langsung menerbitkan Surat Telegram menyusul insiden oknum anggota Polri yang menembak mati tiga orang di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Telegram Kapolri bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 yang terbit 25 Februari 2021 itu ditujukan kepada para Kapolda. Langkah Kapolri ini pun mendapat dukungan penuh dari Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi).

BACA JUGA: Takut Sang Istri Diambil Orang, Iwan Winata Nekat Kabur dari Lapas

"Lemkapi mendukung telegram kapolri ini yang memberikan tindakan tegas terhadap pelaku penembakan dan meminta jajaran Polri serta TNI meningkatkan soliditas dan sinegitas di lapangan," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangannya, Jumat (26/2).

Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, telegram tersebut menunjukkan kapolri cepat merespons kasus penembakan yang terjadi Kamis (25/2) dini hari kemarin.

BACA JUGA: Kronologi Oknum Polisi Habisi Nyawa Dua Perempuan Muda di Medan

"Kapolri kami kira cepat merespon kasus penembakan ini. Kami bangga melihat sinergitas dan koordinasi kapolri dan panglima TNI serta pimpinan lainnya seperti KSAD, KSAU dan KSAL sangat bagus," katanya.

Pakar hukum ilmu kepolisian dari Universitas Bhayangkara, Jakarta ini juga kemudian mengajak semua pihak mempercayakan penanganan hukum kasus yang terjadi, pada aparat penegak hukum.

BACA JUGA: Mbak R Ditangkap Polisi, Perbuatannya pada Sang Majikan Akhirnya Terbongkar

Ia meyakini penanganan akan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan transparan.

"Kita percayakan kepada penegak hukum, bahwa kasus ini akan diproses secara hukum dan transparan. Kami melihat kasus yang kini ditangani Polda Metro Jaya dibantu Denpom AD ini, akan diproses dengan baik," katanya.

Dalam telegram yang ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono tertanggal 25 Februari itu, Kapolri memerintahkan seluruh jajaranya, khususnya Polda Metro Jaya yang menangani kasus penembakan, agar memberikan sanksi berupa hukuman pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Bripka CS.

Kapolri juga meminta seluruh jajaran agar proaktif dalam rangka meningkatkan sinergitas dengan TNI melalui kegiatan-kegiatan operasional, keagamaan, olahraga hingga kegiatan sosial lainya secara terpadu.

BACA JUGA: Tiga Perempuan Ini Sudah Janda, Mereka Tepergok Berbuat Aksi Tak Terpuji, Lihat Fotonya

Kapolri dalam telegram tersebut juga meminta agar proses pinjam pakai senjata api dinas diperketat. Hanya diperuntukan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat serta tidak bermasalah dan terus memperkuat pengawasan penggunaanya.(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler