Kapolri: Sangat Bodoh Level Pimpinan Memprovokasi

Senin, 19 Oktober 2015 – 14:59 WIB
Kerusuhan di area Gelora Bung Karno (GBK) jelang laga final Piala Presiden antara Persib Bandung v Sriwijaya FC, Minggu (18/10). Foto: Kris Samiaji/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Polri memastikan akan menindak tegas Sekretaris Jenderal The Jakmania, Febrianto (37), yang diamankan karena diduga melakukan provokasi lewat akun Twitter-nya. Diduga, aksi-aksi penyerangan oknum-oknum The Jakmania yang dilakukan sporadis di sejumlah titik terhadap pendukung Persib Bandung, terkait dengan provokasi itu.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti sangat menyesalkan seorang yang notabene berada di level pimpinan organisasi suporter Persija, melakukan provokasi seperti itu.

BACA JUGA: Oknum DPRD dan Bupati Lumajang Diduga Terima Aliran Dana Tambang Pasir Ilegal

"Kalau memang itu dilakukan tujuannya apa kalau tidak provokasi? Tidak layak dalam tingkatan seperti itu pimpinan organisasi melakukannya," kata Haiti di Mabes Polri, Senin (19/10).

Karenanya, orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan. "Level sekjen melakukan seperti itu sangat bodoh. Kami tindak tegas," ujar jenderal bintang empat ini.

BACA JUGA: Menaker Berharap Alumni Pemagangan Jepang Berwirausaha

Seperti diketahui, Minggu (18/10), pukul 20.00, Polda Metro Jaya  mengamankan Febrianto, Sekjen Jakmania. Febrianto diduga  menyebarkan berita yang berisi provokasi melalui posting di twitter pelaku akun febri@bung_febri tanggal 11 Oktober 2015.

Yang bersangkutan memposting kalimat "kalau menganggap final piala presiden di Gbk takkan ada apa2, mungkin anda bisa menyusul kawan anda rangga#tolakpersibmaindijakarta".

BACA JUGA: Pimpinan MKD Main Kucing-kucingan Periksa Pimpinan DPR

Dari hasil tapping ditemukan komunikasi dengan Korwil Kemayoran atas nama Doni, yang mengiyakan adanya penyerbuan Jakmania di Kemayoran, Jakarta Pusat terhadap pendukung Persib Bandung.

"Pasal yang disangkakan yakni pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE dan atau pasal 160 KUHP," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Khrisna Murti, Minggu (18/10). (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Diminta Kumpulkan Pengusaha dan Kepala Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler