jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan PT Indo Beras Unggul (IBU) telah mengambil keuntungan dengan disparitas harga yang tinggi.
PT IBU dinilai telah melanggar Pasal 382 BIS tentang Persaingan Usaha dan tidak mencantumkan nilai gizi sesuai fakta sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 8 Tahun 1999.
BACA JUGA: Gudang PT IBU Digerebek, Pedagang Beras di Pasar Tradisional: Penjualan Lebih Bagus
"Itu adalah hasil penyelidikan selama satu bulan. Ada dugaan," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/7).
Selain itu, kata Tito, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan agar melindungi konsumen dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Kemudian, keuntungan yang didapat oleh pengusaha dan petani harus sama, tidak terjadi kesenjangan.
BACA JUGA: Pengawasan Beras Premium di Sejumlah Pasar Tradisional Diperketat
"Jangan seolah-olah petani itu menjadi second class netizen. Low class. Pedagang kami harapkan juga mendapatkan untung, tapi jangan sampai untung terlalu besar yang memberatkan konsumen," kata dia.
Tito menjelaskan, petani harus juga mendapatkan untung yang sama dengan pedagang.
BACA JUGA: Tak ada Motif Politik, Mentan: Kami Hadir Melindungi Masyarakat
Sebab, petani juga memiliki tingkat risiko yang tinggi, seperti gagal panen karena hama dan bencana alam.
"Kami tidak ingin mengintervensi mekanisme pasar. Tapi ada aturan-aturan yang hars diikuti seperti masalah perdagangan yang harus fair. Tidak boleh curang, tidak boleh ada monopoli dalam berusaha, tidak boleh menipu konsumen di antaranya," tandas dia. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Sebut PT IBU Monopoli Harga Beras
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga