BACA JUGA: Lebaran, SBY Open House Dua Hari
Sumawiredja untuk menyeret anak buahnya ke depan sidang kode etik diseriusiBACA JUGA: SBY Bantah Bungkam Aktivis Prodemokrasi
”Bapak Kapolri akan segera mengeluarkan tindakan atas surat dari Kapolda Jatim itu,” kata Kabareskrim Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri di depan anggota komisi III dalam sidang fit and proper test calon Kapolri di gedung DPR, Senin (22/9). Tidak hanya Kapolresta, Kasatintelkam AKP Heru juga akan diseret karena kasus itu. ”Ya begitu itu,” imbuhnya.
Kasus pembagian zakat di rumah Haji Syaichon yang mengakibatkan jatuhnya korban nyawa 21 orang pada 15 September lalu memang menjadi salah satu bahan pertanyaan anggota komisi III
BACA JUGA: Kejagung-Komnas Samakan Persepsi Soal KDRT
Sundari, anggota FPDIP yang berasal dari dapil Jatim.Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan anak kedua Haji Syaichon, Faruk, sebagai tersangkaFaruk dikenai pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang dengan ancaman hukuman lima tahun penjaraPuluhan orang saksi telah diperiksa polisi dalam peristiwa ituMereka terdiri atas keluarga, panitia, serta warga yang mengantre zakat(naz/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kilang Apung Blok Cepu Tak Efisien
Redaktur : Tim Redaksi