SBY Bantah Bungkam Aktivis Prodemokrasi

Aktor Demo Anarkis Harus Dihukum

Selasa, 23 September 2008 – 13:15 WIB

JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, rupanya, tersentil oleh tudingan Ketua Komite Bangkit Indonesia Rizal Ramli yang merasa dibungkam pemerintahSBY menegaskan, pemerintah tidak pernah melarang masyarakat berbicara dan mengeluarkan pendapat

BACA JUGA: Kejagung-Komnas Samakan Persepsi Soal KDRT

’’Tapi kalau menggerakkan demo anarkis, ya harus diproses secara hukum,’’ kata SBY dalam sambutannya saat menerima 98 peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) XLI Lemhanas Tahun 2008 di Istana Negara, Senin (22/9).
 
Menurut SBY, selama empat tahun pemerintahannya, freedom of speech, freedom of the press, freedom of assembly berjalan dengan baik
”Malah kadang-kadang presiden dicaci-maki atas nama freedom

BACA JUGA: Kilang Apung Blok Cepu Tak Efisien

Kurang apa?” kata SBY.

SBY menjamin tidak ada orang yang tiba-tiba ditangkap, lalu dipenjara, tanpa proses hukum
Dulu, lanjut SBY, pernah diterapkan security determination,  meletakkan stabilitas keamanan paling tinggi

BACA JUGA: SP3 Sjamsul Nursalim Cacat Hukum

Sekarang, kata SBY, tidak ada kebijakan seperti ituMenurut dia, menggerakkan unjuk rasa, membiayai unjuk rasa, dan menjadi aktor intelektual unjuk rasa bukan sebuah kejahatan

Yang disebut kejahatan bila menggerakkan aksi kekerasan yang menimbulkan kerusakan dan korban.  ’’Mereka yang membiayai menjadi aktor  wajib mempertanggungjawabkan secara hukumIni berbeda dengan freedom of speech,” tegasnya.

Presiden meminta masyarakat tidak mudah percaya akan pernyataan sinis sehubungan dengan proses hukum yang dijalani penggerak demo anarkisSBY pun meminta Kapolri, jaksa agung, Menko Polhukam, juga calon Kapolri agar tidak gegabah dalam menangkap seseorang’’Berkali-kali saya minta diyakinkan betul bahwa yang bersangkutan telah melawan hukum, melaksanakan sesuatu yang tidak diizinkan oleh hukumNanti dikira ada motif politikNanti dikira SBY tidak mau dikritikYakinkan betul  sebab nanti yang kena getahnya saya,” kata SBY.

Peserta kursus Lemhanas kemarin menyampaikan rekomendasi kepada SBYAntara lain, pemerintah diminta mencari akar masalah tentang banyaknya kegiatan separatis di negeri iniCaranya, bersama DPR, membentuk UU Kamnas atau Dewan KamnasDiusulkan pula untuk membuat undang-undang tentang referendum untuk antisipasi gerakan pemisahan diri dari NKRIDengan adanya UU referendum, tidak diperlukan lagi mekanisme internasional.

Bagaimana respons SBY? Menurut SBY, usul membuat UU referendum harus disikapi secara hati-hati’’Jangan sampai usul UU referendum ini justru dijadikan legitimasi bagi sebagian wilayah Indonesia untuk keluar dari NKRI,’’ ujarnya.

Gara-gara usul UU referendum itu, SBY teringat SMS dari warga Sragen yang masuk ke inbox-nya’’Saya pernah dikirimi SMS yang isinya meminta agar bupati Sragen dipecatSi pengirim SMS mengancam, kalau tidak didengar,  Sragen akan keluar dari NKRI,” tutur  SBY yang disambut tawa hadirin.

Soal referendum, sambungnya, harus dikembalikan ke UUD 1945SBY pun membuka UUD 1945 mungil yang diambil dari saku bajunya’’Setiap keputusan harus dikembalikan dulu ke UUD,’’ katanya(tom/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Punya Semua Bukti Pencairan Cek


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler