jpnn.com - JAKARTA - Panitia kerja kebakaran hutan dan lahan (Panja-Karhutla) Komisi III DPR masih curiga terhadap proses terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 15 perusahaan oleh Polda Riau.
Padahal, Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah pasang badan dan menyatakan kepada publik jika SP3 itu sudah dilakukan sesuai prosedur.
BACA JUGA: Biar Tidak Bikin Polemik, Nusron Wahid Diminta tak Rangkap Jabatan
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman, menyatakan pernyataan Tito masih bersifat umum, sehingga Panja perlu mendalaminya.
"Tapi kan kita harus buktikan. Kan itu (ucapan kapolri) hanya statement umum saja," kata Benny, di DPR, Selasa (20/9).
BACA JUGA: Irman Ajukan Praperadilan, Apakah Tetap Menjabat Ketua DPD?
Ini disampaikannya usai memimpin rapat Panja Karhutla, yang menghadiri jajaran anggota DPRD Provinsi Riau, LSM Walhi dan Jikalahari.
Dalam forum tersebut, Pansus Monitoring Karhutla yang dibentuk dewan di Bumi Lancang Kuning, telah menghasilkan sejumlah temuan.
BACA JUGA: Panas Terik, Puluhan Bidan Desa Tumbang
Menurut Benny, data dan keterangan yang disampaikan baik oleh Pansus Monitoring Karhutla, maupun Pansus Karhutla DPRD Riau, serta LSM, penting untuk memperkaya pemahaman anggota Panja serupa di DPR.
Rapat itu sendiri masih permulaan. Sebab, ke depan Panja akan menghadirkan Kapolda Riau dan jajaran.
Termasuk sbeberapa ahli hukum lingkungan hidup dari universitas ternama bakal memberikan keterangan.
"Kamis nanti kami akan undang Kemen LHK kemudian juga akan nanti mengundang Kapolda Riau, sejumlah pengusaha, dan ahli dari IPB dan UGM," ujar Benny.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Telah Terima Surat KPK Tentang Penahanan Irman Gusman
Redaktur : Tim Redaksi